Meulaboh – UTU | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat membedah pasal-pasal ketentuan pidana Islam (jarimah) bersama ratusan mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU). Acara penyuluhan dan sosialisasi regulasi daerah ini berlangsung di Aula Keumalahayati, Kampus UTU, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang berfokus pada aturan hukum yang berhubungan langsung dengan aktivitas generasi muda tersebut dibuka oleh Ketua Tim Beasiswa dan Kesejahteraan Mahasiswa UTU, Ahmad Fauzi, S.Pd., yang hadir mewakili Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AKK) UTU.
Dalam arahannya di hadapan peserta, Ahmad Fauzi mengingatkan para mahasiswa agar menyelaraskan capaian akademik dengan pemahaman aturan yang berlaku di daerah. Penguasaan hukum lokal dinilai menjadi syarat mutlak agar civitas akademika terhindar dari pelanggaran syariat.
“Sebagai mahasiswa, tidak cukup hanya menguasai ilmu pengetahuan secara akademik, tetapi ilmu tersebut juga perlu dibarengi dengan akhlak, pemahaman agama, dan keridhaan Allah SWT,” ujar Ahmad Fauzi saat memberikan sambutan.
Ia menambahkan, pembentukan qanun di Aceh tidak ditujukan semata-mata untuk memberikan sanksi atau membatasi ruang gerak warga. Regulasi ini dirancang demi melindungi kehormatan pribadi, menjamin keselamatan publik, serta menjaga ketertiban hidup bermasyarakat.

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Bidang WH Aceh Barat, Ansari, hadir memimpin jajaran personelnya mewakili Kepala Wilayatul Hisbah Aceh Barat. Tim penegak aturan ini memaparkan teknis penindakan di lapangan, peta pelanggaran yang kerap ditemukan, hingga sanksi hukum yang mengancam para pelanggar.
Suasana Aula Keumalahayati seketika riuh saat memasuki sesi tanya jawab. Para mahasiswa memanfaatkan forum tersebut untuk menguji teknis penerapan aturan di lapangan. Pertanyaan yang diajukan berkisar pada batasan pergaulan sehari-hari, mekanisme penindakan oleh petugas WH, hingga jaminan hak-hak warga saat proses pemeriksaan berlangsung.
Melalui pembekalan ini, mahasiswa UTU dibekali pemahaman hukum yang utuh sebagai benteng diri sebelum nantinya lulus dan berbaur penuh di tengah masyarakat Aceh. [Humas UTU]
Laporan: Ahmad F. | Foto: Istimewa




