Rencana Strategis Universitas Teuku Umar

Rencana Strategis (RENSTRA) menjadi tonggak perubahan arah pengembangan perguruan tinggi dengan diterbitkannya Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Perguruan Tinggi di Indonesia. Berbagai ketentuan dan rambu-rambu pada undang-undang tersebut sangat mempengaruhi arah pengembangan Universitas Teuku Umar. Dalam penyelenggaraan Tri dharma perguruan tinggi, Universitas Teuku Umar memerlukan suatu panduan yang memuat arahan dan capaian serta tolak ukur keberhasilan yang tertuang dalam suatu rencana strategis (Renstra) yang berasaskan pada kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab dan keterjangkauan.

Rencana Strategis 2020-2024
Rencana Strategis 2015-2019

Pohon Kinerja Universitas Teuku Umar

Dalam rangka mencapai Universitas Teuku Umar yang inspiratif, inovatif, kreatif dan berdaya saing dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan bisnis di sektor agro and marine industries, maka ditetapkan pohon kinerja sebagai berikut

Pohon Kinerja

Perjanjian Kinerja Universitas Teuku Umar

Dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

Perjanjian Kinerja 2023
Perjanjian Kinerja 2022
Perjanjian Kinerja 2021
Perjanjian Kinerja 2020

Laporan Kinerja Universitas Teuku Umar

Sebagai salah satu Universitas Negeri, Universitas Teuku Umar menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai wujud pertanggung jawaban kinerja instansi pemerintah atas rencana strategis dan rencana tahunan yang telah disusun dan dijalankan.

Laporan Kinerja 2022
Laporan Kinerja 2021
Laporan Kinerja 2020
Laporan Kinerja 2019
Laporan Kinerja 2018
Laporan Kinerja 2017
Laporan Kinerja 2016

Pengukuran Kinerja Unit Kerja Universitas Teuku Umar

Tautan Pengukuran Kinerja Tahun 2023