Defisit Anggaran dan Masalah Data Ancam Hak Kesehatan Warga, Dosen UTU Ingatkan Risiko Ketidakadilan Administratif JKA 2026

Meulaboh – UTU | Regulasi terbaru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Nomor 2 Tahun 2026 yang memprioritaskan pembiayaan hanya untuk fakir miskin dan kelompok rentan memicu polemik baru di tengah masyarakat. Kebijakan ini diambil Pemerintah Aceh menyusul penurunan tajam alokasi anggaran JKA tahun 2026 menjadi Rp100 miliar dari usulan awal sebesar Rp913,3 miliar akibat menyusutnya kemampuan fiskal daerah.

Dosen Universitas Teuku Umar (UTU), Teuku Muliadi, S.Tr.Gz., MKM., menilai langkah penataan ulang sasaran penerima manfaat ini sebagai tindakan administratif yang rasional akibat tekanan anggaran. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya risiko besar berupa ketidakadilan administratif jika kebijakan dipaksakan berjalan mendahului pembenahan data sosial-ekonomi masyarakat yang belum matang.

Menurut Teuku Muliadi, akar masalah pengelolaan JKA yang terus berulang sejak tahun 2020 berkisar pada ketidaksinkronan data, potensi tumpang tindih kepesertaan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta keterbatasan fiskal. Tekanan tersebut semakin memuncak sejak tahun 2023 ketika Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) merosot menjadi hanya 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

“Kritik yang paling relevan terhadap Pemerintah Aceh bukan terletak pada niat untuk menata ulang JKA, tetapi pada kecepatan penerapan kebijakan yang terasa terlalu cepat ketika kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN) sendiri belum sepenuhnya matang,” ujar Teuku Muliadi, dikutip dari laman aceh.antaranews.com, Sabtu (11/7/2026).

Skema JKA 2026 menetapkan status desil kesejahteraan sebagai penentu akses kesehatan. Masyarakat desil 1 sampai 5 ditanggung oleh pemerintah pusat melalui JKN PBI, desil 6 dan 7 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA, sedangkan desil 8 sampai 10 tidak lagi mendapatkan tanggungan pemerintah daerah.

Berdasarkan observasi lapangan, Teuku Muliadi menemukan fakta bahwa ukuran administratif tersebut kerap tidak identik dengan realitas sosial. Ia mencontohkan kasus seorang janda dengan dua anak yatim yang masih bersekolah di Aceh, yang secara administratif masuk ke dalam desil 8 hanya karena memiliki rumah layak huni dan aset dasar. Padahal, keluarga ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan sangat rentan secara ekonomi.

“Jika keluarga seperti ini tetap tercatat pada desil 8, maka mereka berisiko keluar dari skema perlindungan daerah, padahal kondisi ekonominya belum benar-benar aman. Sebaliknya, apabila verifikasi lapangan menunjukkan mereka seharusnya berada pada desil 5 atau 6, maka posisi mereka dalam sistem perlindungan kesehatan akan sangat berbeda. Artinya, kesalahan kecil dalam penentuan desil bisa berakibat besar pada hilangnya akses layanan kesehatan bagi keluarga rentan,” jelasnya.

Menyikapi problematika data ini, Teuku Muliadi memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Aceh Barat, Tarmizi, yang bergerak cepat membentuk Satgas Rumah Layak Huni dan Pemutakhiran DTSEN. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi kepala daerah lain di Aceh untuk membenahi validitas data dari tingkat bawah.

Sebelum sampai pada titik krusial di tahun 2026, perjalanan JKA mencatatkan fluktuasi anggaran yang dinamis. Pada tahun 2020, total kebutuhan anggaran mencapai Rp932,406 miliar dan mulai memicu kekhawatiran defisit. Anggaran tersebut membengkak menjadi Rp1,047 triliun pada tahun 2021 akibat penambahan peserta dan kenaikan premi, yang kemudian memicu rekomendasi audit ketat karena dugaan data fiktif.

Meskipun sempat turun menjadi Rp500 miliar pada tahun 2022 dan memicu wacana penghentian layanan bagi 2,2 juta penerima, JKA tetap berlanjut. Krisis terparah terjadi pada tahun 2023 ketika utang iuran ke BPJS Kesehatan membengkak hingga Rp761 miliar, sehingga Pemerintah Aceh terpaksa mengalokasikan Rp747 miliar dari anggaran 2024 untuk melunasi tunggakan tersebut.

Pada tahun 2024, anggaran sempat ditingkatkan menjadi Rp850 miliar dengan usulan pengalihan kepesertaan ASN dan TNI/Polri ke skema APBN untuk mengatasi pembiayaan ganda. Pola penutupan defisit berlanjut hingga akhir tahun 2025, di mana Pemerintah Aceh harus mengalihkan sisa anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang tidak terserap demi menutupi premi JKA, sebelum akhirnya menerapkan pembatasan ketat berbasis desil pada tahun 2026 ini. [Humas UTU]

Sumber: aceh.antaranews.com | Editor: Yuhdi F. | Foto: Antara

Related Posts

Leave a Reply