Bukan untuk Beban Diam, Dosen Teknik Sipil UTU Ingatkan Bahaya Truk Antre BBM di Jembatan Meureubo

Meulaboh – UTU | Antrean truk bermuatan berat yang parkir di atas Jembatan Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dinilai mengancam ketahanan struktur bangunan penyeberangan tersebut. Jika dibiarkan dalam jangka waktu lama, beban statis dari kendaraan yang berhenti ini berisiko memicu kerusakan struktural dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Ahli Konstruksi sekaligus Dosen Jurusan Teknik Sipil dan Program Magister Perumahan Permukiman Universitas Teuku Umar (UTU), Dr. Irfan, ST., MT. Sebagaimana dilansir dari laman aceh.antaranews.com, menurut Dr. Irfan karakteristik konstruksi jembatan memiliki ruang gerak yang sangat terbatas dan sama sekali tidak dirancang sebagai tempat pemberhentian kendaraan dalam durasi yang panjang.

Dari perspektif teknik sipil, struktur jembatan pada dasarnya dibangun untuk menahan beban dinamis atau kendaraan yang bergerak, bukan beban statis dari kendaraan yang diam. Ketika puluhan truk bermuatan berat berhenti secara bersamaan di atas badan atau bahu jembatan, terjadi penyaluran beban terpusat secara terus-menerus pada satu titik yang sama. Perkerasan jalan, terutama jenis aspal atau perkerasan lentur, tidak memiliki ketahanan untuk menampung tekanan statis tersebut dalam jangka panjang.

“Beban jembatan itu tidak dirancang untuk beban yang sifatnya diam atau statis. Jembatan itu khusus untuk beban bergerak atau dinamis. Jika ada kendaraan yang parkir terlalu banyak di situ dalam jangka waktu yang lama, itu bisa menyebabkan kerusakan struktur pada bangunan jembatan,” ujar Dr. Irfan saat dihubungi dari Meulaboh, Sabtu (11/7/2026).

Dr. Irfan menambahkan bahwa aturan ketat mengenai beban statis ini berlaku untuk segala aktivitas di atas jembatan, tanpa terkecuali. Beliau mencontohkan fenomena masyarakat yang berkumpul dan berswafoto di atas Jembatan Suramadu, yang sebenarnya juga dilarang demi menjaga ketahanan struktur dari tekanan diam. Pada kasus di Jembatan Meureubo, dampaknya jauh lebih masif karena melibatkan kendaraan logistik berbobot besar.

Selain mengancam keandalan fisik infrastruktur, keberadaan antrean truk ini berdampak langsung pada risiko kecelakaan lalu lintas. Jembatan Meureubo memiliki lebar jalur yang terbatas, sehingga truk yang memakan sebagian lajur memaksa pengendara lain berpindah jalur secara mendadak dan memicu kemacetan. Kondisi ini diperparah oleh elevasi jembatan yang cenderung lebih tinggi, sehingga menciptakan titik buta (blind spot) bagi pengendara dari arah kejauhan yang tidak bisa mengantisipasi adanya kendaraan berhenti di depannya.

“Parkir sembarangan di atas jembatan ini yang paling bahaya sebenarnya kepada keselamatan berlalu-lintas. Karena ketika kita berbicara jalan, kita bicara keselamatan dan kebebasan pengemudi dalam melewati jalan tersebut,” katanya lagi.

Penyempitan ruang gerak di atas jembatan juga dikhawatirkan akan menyulitkan proses evakuasi apabila sewaktu-waktu terjadi kondisi darurat. Secara hukum, aktivitas memarkirkan kendaraan di atas jembatan merupakan bentuk pelanggaran regulasi formal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 Ayat 3, setiap pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Guna mengantisipasi dampak buruk yang lebih luas, Dr. Irfan menawarkan sejumlah langkah taktis bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Aceh Barat. Pertama, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perhubungan diharapkan segera menempatkan petugas di lapangan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar area antrean SPBU agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

Petugas juga harus memastikan bahwa tidak ada satu pun kendaraan yang diizinkan mengantre atau berhenti di atas bentang jembatan. Jika antrean kendaraan sudah mengular hingga menyentuh pangkal jembatan, maka kendaraan yang baru datang harus dihentikan dan ditahan terlebih dahulu sebelum memasuki area penyeberangan. Terakhir, pihak pengelola SPBU setempat di Meulaboh dituntut memberikan kontribusi aktif dengan mengerahkan personel tambahan guna menertibkan kendaraan konsumen yang mengantre BBM agar tidak meluap ke fasilitas publik yang vital. [Humas UTU]

Sumber: aceh.antaranews.com | Editor: Yuhdi F. | Foto: Teuku Dedi Iskandar/Antara.

Related Posts

Leave a Reply