Meulaboh – UTU | Akses mobilitas ribuan mahasiswa dan tenaga pengajar Universitas Teuku Umar (UTU) dipastikan bakal lebih aman dan tahan lama. Kepastian ini mengemuka seusai manajemen universitas memapar permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat atas pekerjaan peningkatan jalan lingkar kampus dan pengecoran jalan rabat beton Tahun Anggaran 2026.
Pemaparan rencana pengerjaan fisik tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Aceh Barat, Meulaboh, Senin (4/8/2026). Pengawalan legalitas sejak awal penataan ini ditujukan agar fasilitas fisik yang dibangun menghasilkan kualitas konstruksi terbaik, bebas dari kendala penyimpangan prosedur, serta meminimalkan risiko gangguan keselamatan warga kampus di lokasi pengerjaan.
Delegasi kampus dipimpin langsung oleh Wakil Rektor bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum UTU, Dr. Mursyidin, S.Ag., MA. Ia didampingi Kepala Bagian Umum, Musrizal, ST., MT., Ketua Tim Perencanaan Romi Setiawan, M.Pd., PPK Herman Syahputra, M.Si., serta jajaran tim teknis universitas yang terdiri atas Ir. Samsunan, ST., MT., Ir. Rahmat Djamaluddin, ST., MT., M. Nasir, ST., Hentriesa Armiandi, ST., dan Rajudin, S.Ars.
Rombongan UTU diterima oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Aceh Barat, Yuni Rahayu, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Kondisi infrastruktur jalan di dalam kawasan UTU memegang peran vital terhadap kenyamanan mobilitas harian sivitas akademika. Jalur lingkar dan rabat beton yang kokoh dinilai menentukan kelancaran arus transportasi antar-fakultas, pendistribusian logistik pendidikan, hingga keselamatan berkendara mahasiswa yang melintas setiap hari.
Dalam forum pemaparan proyek, Kasi Datun Kejari Aceh Barat Yuni Rahayu menekankan pentingnya keterbukaan data teknis sejak dini agar potensi hambatan di lapangan dapat diantisipasi tanpa mengganggu target penyelesaian penataan jalan.
“Kami meminta pihak universitas untuk memberikan informasi detail terkait progres pekerjaan, hambatan dan kendala proyek, mulai dari awal hingga selesai. Kami juga berharap Kejaksaan dilibatkan dalam agenda-agenda penting terkait proyek ini,” ujar Yuni Rahayu.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Mursyidin menyambut baik kesiapan jajaran jaksa pengacara negara dalam mengawal pengerjaan fisik di lapangan. Pihak kampus siap membuka akses informasi berkala mengenai perkembangan pengaspalan dan pengecoran jalan agar hasil akhirnya memberi manfaat jangka panjang bagi publik.
“Kami sepenuhnya sepakat dan mendukung masukan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Pendampingan ini akan menjadi langkah strategis untuk memastikan proyek ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Mursyidin.
Pertemuan yang diisi dengan diskusi teknis dan pemaparan berkas perencanaan tersebut ditutup dengan penyusunan kesepakatan mekanisme koordinasi lapangan. Melalui pengawasan ketat dan pendampingan legalitas ini, proyek peningkatan jalan lingkar kampus serta rabat beton UTU Tahun Anggaran 2026 ditargetkan selesai tepat waktu demi menunjang kelancaran aktivitas akademik di Aceh Barat. [Humas UTU]
Laporan: Yuhdi F. | Foto: Istimewa.




