Simak Perubahan Jadwal Pembayaran dan Mekanisme Banding UKT SNBT Universitas Teuku Umar

Meulaboh – UTU | Universitas Teuku Umar (UTU) secara resmi mengumumkan perubahan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pengajuan sanggah atau banding UKT bagi seluruh calon mahasiswa baru yang lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun Akademik 2026/2027. Kebijakan perpanjangan tenggat waktu ini diambil untuk memberikan keleluasaan dokumen serta memastikan proses administrasi keuangan berjalan lebih akomodatif bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yan tertera dalam https://pmb.utu.ac.id/pengumuman/ terjadi penyesuaian jadwal terbaru. Masa pembayaran UKT yang semula dijadwalkan pada 25 Juni hingga 7 Juli 2026, kini diundur menjadi tanggal 7 hingga 17 Juli 2026. Pergeseran ini linier dengan jadwal pengumuman Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang ditetapkan jatuh pada 7 Juli 2026. Langkah tersebut berdampak langsung pada kejelasan status finansial calon mahasiswa penerima beasiswa, sehingga mereka tidak perlu melakukan pembayaran sejak awal.

Perubahan ini berimbas pula pada lini masa pengajuan sanggah UKT, di mana masa pendaftaran sanggah yang awalnya 29-30 Juni kini bergeser menjadi 8 hingga 9 Juli 2026. Imbas dari perubahan tersebut, pengumuman hasil sanggah UKT yang semula dijadwalkan pada 4 Juli akan dirilis secara resmi pada 14 Juli 2026.

Bagi calon mahasiswa non-penerima KIP-K, besaran nominal UKT dapat diakses langsung melalui akun Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) masing-masing pada menu keuangan di laman utu.ac.id/login. Pihak kampus mempermudah akses transaksi dengan menyediakan saluran pembayaran resmi yang dapat dilakukan melalui Bank BSI atau aplikasi Tokopedia, dengan panduan lengkap yang telah disediakan pada tautan s.id/carabayarUKTmaba.

Sebaliknya, mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi beasiswa KIP-K dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya kuliah tersebut. Daftar nama peserta yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan ini dapat dicek secara berkala oleh publik melalui tautan resmi s.id/beasiswaUTU.

Sementara itu, mekanisme pengajuan sanggah atau banding disediakan khusus bagi calon mahasiswa yang merasa keberatan dengan nominal UKT yang telah ditetapkan. Proses pengajuan keringanan dilakukan secara daring dengan mengakses tautan bit.ly/BANDINGUKTSNBT2026, dengan syarat mengunggah satu berkas terintegrasi dalam format PDF.

Dokumen pendukung yang wajib dilampirkan meliputi surat permohonan banding UKT sesuai format yang ditandatangani orang tua atau wali dan mahasiswa, KTP orang tua atau wali, kartu SNBT, Kartu Keluarga, serta foto rumah tampak depan seutuhnya yang disertai foto anggota keluarga, ruang tamu, dan dapur. Selain itu, pemohon harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan, slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua dari kepala desa atau bendahara instansi, Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) jika ada, serta tangkapan layar hasil pengecekan Desil pada situs cekbansos.kemensos.go.id.

Manajemen universitas menetapkan bahwa kelompok nilai UKT yang dapat diajukan banding atau sanggah adalah nominal Rp10.000.000, Rp7.000.000, Rp5.000.000, Rp3.500.000, Rp2.400.000, serta Rp1.600.000. Bagi pemohon keringanan yang berkasnya disetujui oleh verifikator kampus, perubahan besaran nominal tarif kuliah akan langsung terbarui secara otomatis di akun PMB masing-masing peserta.

Bagi calon mahasiswa baru yang tidak mengajukan permohonan banding, dapat langsung menuntaskan kewajiban pembayaran sesuai nominal awal guna mengamankan status kelulusannya. Universitas Teuku Umar juga membuka layanan pusat informasi terpadu untuk mendampingi calon mahasiswa yang mengalami kendala teknis selama masa penyesuaian ini melalui narahubung Ibu Lia di nomor 0852-7792-0464. [Humas UTU]

Laporan: Yuhdi F. | Foto: Istimewa.

Related Posts

Leave a Reply