Jakarta – UTU | Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap persetujuan lingkungan dan izin usaha di berbagai sektor. Hal tersebut menjadi poin utama dalam audiensi antara pengurus BKPSL dengan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Muhammad Ir. Jumhur Hidayat, M.Si., di Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Pertemuan strategis ini dihadiri pula oleh Sekretaris KLH Rosa Vivien Ratnawati serta jajaran deputi kementerian. Selain membahas evaluasi perizinan, audiensi turut menyentuh persoalan penguatan sumber daya manusia, teknologi pengolahan limbah, hingga digitalisasi sistem AmdalNet.

Ketua PPLH-SDA Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Dr. Ir. Edwarsyah, S.P., M.P., yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa saat ini banyak perusahaan yang tetap beroperasi meskipun secara substansi dinilai tidak layak lingkungan. Menurutnya, kepemilikan dokumen di atas kertas sering kali tidak sejalan dengan fakta di lapangan.
“Inti pembahasan dalam audiensi tadi adalah perlunya evaluasi dan peninjauan kembali terhadap persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha perusahaan dan kegiatan usaha di seluruh Indonesia. Banyak kegiatan usaha yang sudah memiliki persetujuan lingkungan, tetapi faktanya di lapangan masih menyisakan persoalan besar. Ada yang secara substansi kami nilai tidak layak lingkungan, namun tetap bisa beroperasi,” ujar Edwarsyah kepada wartawan usai pertemuan.
BKPSL memberikan penekanan khusus pada sektor pertambangan dan industri. Pemerintah diminta tidak hanya menerima laporan berkala Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) secara administratif, tetapi juga melakukan verifikasi faktual.
“Jangan sampai izin lingkungan hanya selesai di atas kertas. Kalau di lapangan merusak lingkungan atau tidak menjalankan kewajiban RKL-RPL, maka persetujuan lingkungannya harus dievaluasi kembali,” tegas Edwarsyah.
Selain masalah operasional, BKPSL menyoroti adanya potensi tumpang tindih regulasi antara Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Permen LH Nomor 22 Tahun 2025. Perbedaan aturan ini dikhawatirkan mengaburkan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengawasan. Penyelarasan aturan dianggap mendesak agar celah hukum tidak dimanfaatkan untuk melonggarkan pengawasan lingkungan.

Di sisi lain, BKPSL mendorong pemerintah untuk memperbanyak tenaga ahli lingkungan yang bersertifikat serta memanfaatkan teknologi terbaru dalam menangani masalah sampah. Di akhir pertemuan, organisasi yang menghimpun para pakar lingkungan dari berbagai universitas ternama ini menekankan peran kampus agar lebih berani dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat lokal.
“Kampus tidak boleh hanya menjadi penonton. Pusat studi lingkungan harus hadir memberi pendampingan, advokasi, dan masukan akademik agar pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Edwarsyah.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua BKPSL Indonesia Mahdi, S.P., M.Si., Ph.D, Sekretaris Eksekutif BKPSL Indonesia Dr. Drs. Suyud Warno Utomo, M.Si, Dr. Akhmad Yani, S.E., M.Si dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tanjungpura, Dr. Ir. Samsul Rizal, S.Pi., M.Si., IPM dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan SDA Universitas Mulawarman, serta ibu Prof. Dr. Ir. Melati Ferianita Fachrul, MS dari Pusat Unggulan Kota dan Lingkungan Berkelanjutan Universitas Trisakti.
Hadir pula Dr. Ir. Dwi P. Sasongko, M.Si dari PPLH Universitas Diponegoro, Frenadin Adegustara, S.H., M.S dari PSLH Universitas Andalas, Prof. Ir. Ardinis Arbain, I.D.A.A. Warmadewanthi, S.T., M.T., Ph.D., IPU dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember, serta Hefni Effendi, M.Phil dari PPLH Institut Pertanian Bogor.
Selain itu, turut hadir Prof. Dr. Ir. Muhd. Nursangaji, DEA dari Pusat Studi Lingkungan Universitas Tadulako, Moh Reza Rizki, ST, MT dari PPLH Universitas Tadulako, Bendahara BKPSL Tri Astuti Handayani, S.E., M.Si, serta staf sekretariat BKPSL yakni Zhafira Alfi Khalisa dan Taqiyya Ken Afuw. [Humas UTU]
Laporan: Edwardsyah | Editor: Yuhdi F. | Foto: Istimewa.




