Biro AKK Universitas Teuku Umar Gelar Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 untuk Transformasi Mutu Kampus

Meulaboh – UTU | Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AKK) Universitas Teuku Umar (UTU) sukses melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Ruang Rapat Senat, Gedung Kuliah Terintegrasi (GKT) UTU pada Kamis (4/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, para dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, Satuan Pengawas Internal (SPI), Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF), serta gugus kendali mutu program studi di lingkungan Universitas Teuku Umar.

Kepala Biro AKK UTU, Rinaldi Iswan, ST., M.Sc., dalam keterangannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal yang krusial bagi UTU untuk menyelaraskan arah kebijakan institusi dengan regulasi terbaru dari kementerian. Menurutnya, pemahaman yang mendalam mengenai aturan penjaminan mutu yang baru ini sangat dibutuhkan agar seluruh unit kerja di UTU dapat bergerak serentak melakukan adaptasi dalam tataran tata kelola akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama, demi mewujudkan visi universitas yang berdaya saing global.

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Ir. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc., Wakil Rektor bidang Akademik dan Kerja Sama UTU sekaligus Dosen Pakar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi.

Dalam paparannya, Dr. M. Aman Yaman menjelaskan secara komprehensif mengenai latar belakang lahirnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 yang resmi menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi ini diluncurkan pemerintah untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan perguruan tinggi agar selaras dengan standar internasional, sekaligus mendorong kampus di Indonesia—termasuk UTU—lebih adaptif, inklusif, dan efektif menghadapi perubahan zaman.

“Terbitnya aturan ini menuntut perguruan tinggi untuk segera mengadaptasikan kebijakan, standar mutu, dan komponen evaluasi mutunya. Fokus utamanya kini diarahkan pada penguatan budaya mutu internal melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) yang berdampak langsung pada capaian visi-misi institusi serta relevansi lulusan.” ujar Dr. Aman Yaman.

Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa terdapat beberapa poin transformasi signifikan yang diatur dalam regulasi baru ini, di antaranya otonomi perguruan tinggi dalam menyusun standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat , fleksibilitas beban belajar dan proses pembelajaran (seperti bentuk tugas akhir sarjana yang tidak hanya terbatas pada skripsi, melainkan dapat berupa prototipe atau proyek) , hingga restrukturisasi kerangka akreditasi institusi maupun program studi melalui platform digital terintegrasi.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Universitas Teuku Umar berkomitmen penuh untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) penyesuaian dokumen mutu akademik dan tata kelola manajemen barunya , sehingga target luaran luaran pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat di lingkungan UTU dapat melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). [Humas UTU]

Laporan: Yuhdi F. | Foto: Istimewa

Related Posts

Leave a Reply