Meulaboh – UTU | Lembaga Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Teuku Umar (LK2BH-TU) menyerahkan delapan poin rekomendasi teknis perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta regulasi Lembaga Wali Nanggroe (LWN) kepada tim penyusun draf hukum. Hasil kajian ini menargetkan perubahan langsung pada transparansi keuangan daerah, pengetatan kriteria pejabat adat, hingga penyelesaian sengketa hukum di tingkat gampong.
Penyerahan berkas kajian tersebut dirumuskan dalam seminar evaluasi dan diskusi publik yang berlangsung di Kampus Universitas Teuku Umar (UTU), Meulaboh, Rabu (30/9/2026).
Langkah ini dirancang untuk mengatasi hambatan birokrasi dan koordinasi yang mengandalkan fungsi LWN selama dua dekade pasca-perdamaian Aceh. Melalui rekomendasi ini, mekanisme penggunaan anggaran LWN diwajibkan melapor secara terbuka lewat audit Inspektorat atau akuntan publik. Kinerja lembaga pemersatu adat tersebut juga kelak diukur berdasarkan indikator manfaat yang dievaluasi berkala oleh akademisi dan lembaga penjamin mutu independen.
Dari segi tata kelola sumber daya manusia, rekomendasi menetapkan pengetatan kriteria bagi calon pejabat LWN, termasuk posisi Wali Nanggroe, Tuha Puet, Tuha Lapan, dan Staf Ahli. Setiap calon wajib memenuhi kriteria pemahaman agama Islam dan adat yang kuat, integritas, kapabilitas, rekam jejak yang bersih, serta berdarah Aceh. Selain itu, seluruh program kerja lembaga diwajibkan berbasis riset ilmiah untuk menjawab kebutuhan ekonomi dan sosial warga.
Rektor Universitas Teuku Umar, Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd., dalam sambutannya di awal acara menyampaikan bahwa dinamika sosial dan politik Aceh menuntut penyesuaian fungsi lembaga-lembaga hasil MoU Helsinki. Seminar semacam ini menjadi bagian dari kebebasan akademik di perguruan tinggi untuk menghasilkan kajian yang konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui seminar evaluasi ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan konstruktif yang mampu memperkuat tata kelola lembaga tersebut agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh,” kata Nyak Amir di hadapan peserta.

Ketua LK2BH-TU, Irsadi Aristora, M.H., mencatat sebanyak 150 peserta memenuhi ruang diskusi, terdiri atas tokoh adat, tokoh masyarakat, jurnalis, mahasiswa, dosen, peneliti, hingga praktisi pendidikan.
Sesi pemantik diisi oleh tokoh masyarakat Aceh Barat, H. Ramli MS, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi bertajuk “Revisi UUPA: Peluang atau Ancaman Untuk Kesejahteraan Masyarakat Aceh” oleh Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si. Diskusi bergulir secara panel bersama Dr. Khairuddin, M.Pd. dan Dr. Nila Trisna, M.H.
Kajian hukum ini membedah perjalanan regulasi Qanun LWN yang telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013, hingga Qanun Nomor 10 Tahun 2019 yang memuat 133 pasal.
Irsadi Aristora mengusulkan adanya klausul baru dalam draf revisi UUPA guna memperluas jangkauan perlindungan adat. Regulasi baru diharapkan memberi kewenangan bagi LWN untuk menaungi warga, komunitas, serta khazanah sejarah dan kebudayaan Aceh di luar wilayah provinsi maupun luar negeri, selama tidak bersinggungan dengan kewenangan pemerintah teritorial.
Suasana forum hangat ketika perwakilan masyarakat gampong menyampaikan pandangan secara langsung. Geuchik Gunong Kleng, Ainal Mardiah, meminta pihak akademisi UTU turun langsung ke pemukiman warga.
“Masyarakat di desa-desa seperti kami sangat butuh pencerahan langsung tentang UUPA, LWN, dan persoalan hukum lainnya,” ujar Ainal.

Aspirasi serupa datang dari Mukim Meureubo dan utusan Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat. Mereka mendesak terselenggaranya pelatihan penyelesaian sengketa hukum adat di tingkat gampong, khususnya untuk menangani konflik hukum laut, sengketa agraria, serta gesekan sosial antarwarga.
Seluruh naskah rekomendasi dari pertemuan publik ini telah didokumentasikan dan dikirimkan secara resmi kepada tim revisi UUPA serta penyusun Qanun LWN sebagai bahan masukan utama draf aturan yang baru.[Humas UTU]
Laporan: Irsadi | Editor: YFH | Foto: Istimewa




