Rektor UTU Izinkan Pegawai Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pelayanan Kampus Dipastikan Tetap Berjalan

Meulaboh – UTU | Rektor Universitas Teuku Umar (UTU), Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd., menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang memberikan dispensasi izin khusus bagi seluruh pegawai di lingkungan kampus untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini berlaku pada Senin, 13 Juli 2026. Melalui kebijakan ini, batas waktu pegawai masuk kantor yang seharusnya pukul 08.00 WIB ditoleransi hingga pukul 10.00 WIB.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan langsung terhadap gerakan memprioritaskan tumbuh kembang anak dan membangun sinergi antara orang tua dengan pihak sekolah. Aturan tersebut secara resmi ditujukan kepada seluruh pimpinan unit kerja, dosen, serta tenaga kependidikan di lingkungan UTU setelah ditandatangani oleh Rektor pada Jumat (10/7/2026).

Meskipun memberikan kelonggaran, pihak universitas menetapkan mekanisme khusus agar produktivitas kerja tidak terganggu. Dalam surat edaran tersebut, bagi pegawai yang ingin memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk melaporkan kepada atasan langsung sebelum hari Senin. Selain itu pegawai wajib emastikan bahwa tugas atau kewajiban dikondisikan dengan rekan lainnya agar proses pelayanan tetap berjalan lancar.

“Pegawai tetap melakukan presensi kehadiran elektronik atau sidik jari terlebih dahulu di kampus sebelum mengantar anak mereka. Setelah pukul 10.00 WIB, seluruh pegawai diharuskan segera kembali ke unit kerja masing-masing untuk melanjutkan aktivitas kedinasan.” sebut surat edaran tersebut.

Rektor UTU, Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret instansi dalam menyelaraskan kehidupan kerja pegawai dengan tanggung jawab moral sebagai orang tua.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah mengenai Gerakan Mengantar Anak ke Sekolah. Kami ingin memastikan dosen dan tenaga kependidikan di UTU dapat hadir langsung dalam momentum penting psikologis anak, sekaligus menjadi bagian dari ekosistem pendidikan yang aktif,” ujar Prof. Nyak Amir.

Untuk mengantisipasi adanya kekosongan pelayanan publik di lingkungan kampus, setiap pegawai yang mengambil izin ini wajib melaporkan rencana tersebut kepada atasan langsung mereka sebelum hari pelaksanaan. Pegawai juga diharuskan melakukan koordinasi dan pelimpahan tugas sementara kepada rekan kerja yang tidak mengambil izin, sehingga layanan administrasi bagi sivitas akademika maupun masyarakat umum tetap berjalan normal dan efektif tanpa hambatan. [Humas UTU]

Laporan: Yuhdi F. | Foto: Istimewa.

Related Posts

Leave a Reply