Meulaboh – UTU | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menginstruksikan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) untuk melacak calon mahasiswa yang telah lolos seleksi namun belum melakukan registrasi ulang. Langkah ini diambil guna memastikan lulusan yang memiliki potensi akademik tidak kehilangan kesempatan kuliah akibat kendala finansial.
Penelusuran ini bertujuan memetakan alasan di balik keputusan calon mahasiswa yang tidak melanjutkan proses pendaftaran. Pemerintah menyatakan tetap menghormati keputusan jika calon mahasiswa memilih kampus atau jalur pendidikan lain. Namun, jika kendala utamanya adalah masalah ekonomi, PTN wajib aktif menjalin komunikasi dengan calon mahasiswa untuk mencarikan jalan keluar.
Sebagai solusi, PTN dapat meninjau ulang penetapan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Selain itu, kampus diminta mengoptimalkan berbagai skema bantuan pendidikan yang tersedia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengapresiasi sejumlah pimpinan PTN yang telah melakukan berbagai terobosan untuk membantu mahasiswa kurang mampu. Upaya-upaya tersebut meliputi penyesuaian kelompok UKT, penyediaan beasiswa internal kampus, dukungan dana dari alumni dan mitra, hingga program work scholarship atau beasiswa kerja yang memberikan bantuan biaya sekaligus pengalaman kerja bagi mahasiswa.
Merespons instruksi tersebut, Rektor Universitas Teuku Umar (UTU), Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd., menyatakan kesiapan kampusnya untuk segera bergerak di lapangan. Pihak UTU akan menurunkan Tim Kelompok Kerja Kesejahteraan Mahasiswa yang berada di bawah naungan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
“Kami akan melaksanakan instruksi menteri melalui tim pokja tersebut agar data calon mahasiswa yang bersangkutan dapat segera ditelusuri. Melalui validasi data lapangan ini, kita bisa mengetahui kendala sebenarnya dan mencarikan solusi terbaik, seperti penyesuaian UKT atau beasiswa, agar mereka tetap bisa kuliah,” ujar Prof. Nyak Amir.
Selain UTU, banyak kampus lain yang juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga keterjangkauan biaya kuliah. Salah satu contohnya adalah Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan data universitas tersebut, sekitar 42 persen mahasiswa membayar UKT pada kelompok terendah, yakni berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per semester. Angka ini belum termasuk sekitar 30 persen mahasiswa lainnya yang berada di kelompok UKT III.
Masih dalam data yang sama, sebanyak 690 mahasiswa di Unram mendapatkan pembebasan UKT sepenuhnya. Dari jumlah tersebut, terdapat 13 mahasiswa yang mengambil Program Studi Kedokteran, sehingga mereka dapat menempuh pendidikan dokter tanpa dikenakan biaya kuliah.
Selain pihak kampus, Kemdiktisaintek juga menyoroti peran pemerintah daerah yang menyediakan program beasiswa khusus untuk putra-putri daerah, seperti yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, serta beberapa daerah lainnya. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, alumni, dan dunia usaha dinilai menjadi faktor penting dalam memperkecil hambatan ekonomi bagi calon mahasiswa.
Menteri Brian Yuliarto menyatakan bahwa negara wajib mengintervensi persoalan ini agar hak pendidikan tinggi bagi anak bangsa tetap terpenuhi.
“Kami menghormati setiap pilihan calon mahasiswa. Apabila mereka memilih perguruan tinggi lain atau jalur pendidikan lain, tentu itu merupakan hak masing-masing. Namun apabila terdapat calon mahasiswa yang tidak melanjutkan studi karena kendala ekonomi, kami ingin memastikan negara hadir memberikan solusi. Jangan sampai ada anak-anak Indonesia yang memiliki kemampuan akademik dan semangat belajar, tetapi kehilangan kesempatan kuliah hanya karena persoalan biaya,” ujar Menteri Brian.
Ia menambahkan, pendidikan tinggi merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa, sehingga setiap talenta terbaik harus mendapatkan kesempatan setara tanpa terhalang kondisi ekonomi keluarga.
Data dan informasi yang dikumpulkan oleh PTN dari hasil penelusuran ini nantinya akan digunakan oleh Kemdiktisaintek sebagai bahan evaluasi berkala. Hasil evaluasi tersebut bakal menjadi dasar penyempurnaan kebijakan ke depan, mulai dari mekanisme penerimaan mahasiswa baru, peningkatan layanan informasi, hingga penguatan skema bantuan pendidikan agar lebih tepat sasaran. [Humas UTU]
Laporan: Yuhdi F. | Foto: Istimewa




