Meulaboh – UTU | Pembatasan masa jabatan kepala daerah dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga hak politik masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan di daerah. Melalui aturan yang ada saat ini, seorang kepala daerah hanya boleh menjabat maksimal dua periode di jabatan yang sama, meskipun mereka berpindah ke daerah yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Teuku Umar, Dr. Eza Aulia, SH., MH., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2026). Pakar Hukum Tata Negara ini menyoroti bagaimana aturan tersebut berjalan, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.
Menurut Dr. Eza, aturan di Aceh didasarkan pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dikombinasikan dengan Pasal 24 Qanun Pilkada Aceh. Regulasi ini menganut model pembatasan just one re-election, yang artinya seseorang dibatasi untuk memimpin maksimal dua periode atau total 10 tahun masa jabatan.
“Frasa ‘jabatan yang sama’ diartikan baik untuk daerah yang sama maupun untuk daerah yang berbeda,” ujar Eza.
Dr. Eza menambahkan bahwa jika ada permohonan atau upaya untuk melonggarkan aturan ini, hal tersebut justru berisiko memicu diskresi atau keputusan sepihak pada jabatan politik. Kondisi ini dinilai dapat merugikan hak-hak politik masyarakat serta mencederai prinsip demokrasi yang menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Berangkat dari persoalan tersebut, Dr. Eza melakukan penelitian hukum menggunakan metode pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Riset ini bertujuan mengkaji implementasi, indikator kepatuhan, serta model pembatasan masa jabatan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota yang paling ideal.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pembatasan jabatan di Aceh merupakan kebijakan pemilu (electoral policy) yang sengaja dirancang untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan dan hak politik yang setara di tingkat eksekutif.
Dr. Eza menerangkan bahwa pembatasan masa jabatan yang sehat harus memenuhi lima indikator utama demi kepentingan publik.
“Indikator yang harus dipenuhi yaitu indikator kesesuaian atas kehendak rakyat, menghindari penyalahgunaan kewenangan, kesinambungan program kerja, jaminan atas kemakmuran dan kesejahteraan, serta indikator regenerasi,” jelasnya.
Pada akhir penjelasannya, Dr. Eza menegaskan bahwa model pembatasan masa jabatan yang paling ideal ke depan harus mengikat aspek teritorial. Artinya, batasan tersebut wajib memperhitungkan sejauh mana wewenang, pengaruh, serta legalitas kedudukan dari jabatan kepala daerah tersebut mengikat wilayah yang dipimpinnya. [Humas UTU]
Laporan: Yuhdi F. | Foto: Zul Eman




