Meulaboh – UTU | Universitas Teuku Umar (UTU) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Dewan Pimpinan Daerah Aceh. Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Senat UTU pada Senin (7/6/2025).
Rektor UTU, Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si., menyatakan harapannya agar MoU ini menjadi langkah positif dalam mendukung pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di UTU. “Kami berharap kerjasama ini dapat menunjang proses pembukaan program studi magister Ilmu Hukum yang sedang dalam tahap penyusunan proposal,” ujar Rektor.
Dari pihak YARA dan IKADIN Aceh, hadir Safaruddin, S.H., M.H. beserta jajaran YARA. Safaruddin menjelaskan bahwa YARA adalah Yayasan Advokasi Hukum kepada Masyarakat yang memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat lemah. YARA merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia, menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
“Visi YARA adalah memperjuangkan masyarakat Aceh yang sejahtera, mandiri, dan berkeadilan sosial baik secara politik, ekonomi, dan budaya,” kata Safaruddin. Ia berharap implementasi MoU dengan UTU dapat memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan hukum dan pendidikan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh Rektor UTU, Ketua YARA, dan Ketua IKADIN Aceh. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Turut hadir dalam acara ini para dekan di lingkungan UTU, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Zulfirman, S.E., M.Si., Kepala Bagian Umum, Musrizal, S.T., M.T., serta unsur pimpinan Jurusan Ilmu Hukum UTU. [HUMAS]
Laporan: Yuhdi F. | Foto: Zul Eman.