MEULABOHUTU | Universitas Teuku Umar terus berupaya untuk meningkatkan kualitas Mutu terutama dalam penyelenggaraan Tridharma Pendidikan. Salah satu komponen yang penting dalam menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi adalah Program studi dan Dosen.

Program studi sebagai unit yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan sangat perlu untuk dapat mengimplementasikan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pembelajaran, sedangkan Dosen harus memenuhi Standar Dosen dan mampu mengimplementasikan Standar Proses dan Penilaian Pembelajaran untuk tercapainya Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan Visi keilmuan Program studi.

Untuk mendorong terselenggaranya kegiatan pendidikan sesuai standar tersebut, pada Selasa, 22 Agustus 2023 Biro AKPK Universitas Teuku Umar menyelenggarakan pengarahan persiapan awal perkuliahan semester ganjil 2023/2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Teuku Umar, lantai 1 Gedung Kuliah Terintegrasi.

Kegiatan yang dihadiri ratusan dosen dari seluruh Prodi di Lingkup Universitas Teuku Umar ini diisi oleh narasumber utama Dr. Ir. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc dengan materi penerapan pembelajaran berbasis CPL dan Implementasi SPMI dalam pembelajaran di lingkungan UTU tahun 2023. Selain itu, turut disampaikan juga materi tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang disampaikan oleh Kabiro Umum dan Keuangan, Zulfirman, SE., M.Si.

Dr. M. Aman Yaman dalam kesempatannya mengajak seluruh dosen UTU untuk memiliki pemahaman dan wawasan yang sama terkait dengan persiapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan
peningkatan dalam implementasi KPT di lingkungan UTU.

“Mari sama-sama kita tingkatkan kapabilitas dosen dalam melaksanakan tugas PBM yang tertib terencana serta sesuai dengan profil lulusan, cpl dan bahan kajian guna mewujudakan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi,” kata Warek 1

Tentu, untuk mewujudkan Akreditasi Perguruan Tinggi yang Unggul, kita harus mengimplementasikan SPMI-PPEPP dalam proses pembelajaran untuk meningkatan mutu dan pelayanan mutu pendidikan. Selain itu juga harus kita laksanakan program peningkatan mutu berkelanjutan dibidang akademik/pendidikan.

“Ini semua tidak akan terwujud, tanpa ada kesadaran dan kerjasama kita semua, baik biro, Fakultas, Prodi dan tentunya dosen serta tendik,” pungkas M. Aman Yaman.

Sementara narasumber berikutnya, Zulfirman, M.Si dalam paparannya menjelaskan tentang landasan aturan dalam penegakan disiplin, faktor penyebab pelanggaran disiplin, pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran disiplin, kewajiban dan larangan bagi PNS, kewenangan pemberian sanksi serta sanksi pelanggaran disiplin.

“Sanksi paling berat yang dijatuhkan dalam hal pelanggaran disiplin adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila seorang PNS melakukan pelanggaran yang sangat berat seperti perbuatan makar.,” jelasnya

Setiap instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan upaya penegakan disiplin. “Apabila atasan tidak menjatuhkan hukuman kepada bawahan yang melanggar disiplin, maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan bawahan”, kata Zulfirman.

Zulfirman mengharapkan agar para PNS lingkup Universitas Teuku Umar untuk memperhatikan kedisiplinannya, jangan sampai terkena sanksi dalam bentuk apapun, selain menjaga diri sendiri juga menjaga pimpinan agar tidak terkena sanksi akibat tidak memberikan sanksi kepada bawahan.

Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Biro AKPK, Rinaldi Iswan, M.Sc tersebut berjalan sesuai dengan harapan dan semoga memberikan manfaat bagi seluruh civitas akademika UTU sehingga UTU mampu mewujudkan visinya menjadi kampus sumber inspirasi dan referensi dalam bidang agro and marine industri. (Aduwina Pakeh / Wardah / Humas UTU).