MEULABOHUTU | Sehubungan dengan hasil rekomendasi pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2023 tentang peningkatan kualitas dan mutu layanan informasi publik di Kemendikbudristek.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek selaku Koordinator PPID Kemendikbudristek menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan dan Penguatan Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikbudristek Tahun 2023 Wilayah Barat bagi seluruh PPID di bawah Kemendikbudristek, Kegiatan Diseminasi dilaksanakan pada Kamis (8/6/23).

Koordinator Pusat PPID & Humas Universitas Teuku Umar, Aduwina Pakeh, S.Sos., M.Sc turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dengan narasumber kegiatan adalah komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana Sunarkha.

Aduwina Pakeh mengatakan keterbukaan informasi publik (KIP) sangat penting dilakukan untuk menciptakan good governance di setiap lembaga publik, khusus di lingkup kemendikbudristek diatur dalam permendikbud no. 41 tahun 2020 tentang layanan informasi publik.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini adalah tim yang terstruktur dan akan berjalan dengan maksimal bila ada good will dari pimpinan, didukung dengan aksi nyata dan anggaran serta SDM yang baik, sebagai lembaga publik tentu UTU terus berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan informasi publik dengan kantor PPID yang ada di gedung Fakultas Ekonomi lama, juga dapat mengakses di laman PPID https://utu.ac.id/”, ujar Aduwina Pakeh

Aduwina Pakeh mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada PPID Kemendikbudristek yang telah menyelanggarakan acara diseminasi ini, “kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami di daerah untuk lebih memahami tugas sebagai pengelola informasi publik,” tutupnya. (Humas UTU)