MEULABOH, UTU – Para dosen dari semua fakultas lingkup Universitas Teuku Umar (UTU) melakukan diskusi tentang pemahaman penilaian angka kredit, ketentuan baru bagi setiap sivitas akademika. Diskusi yang bertajuk “Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit Dosen Sesuai PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional”, berlangsung secara daring, Rabu, 12 April 2023.

Narasumber sosialisasi adalah Meidi Saputra, ST.,MT (Tim PAK Universitas Teuku Umar) dan Teuku Hananda, Lc.,MA (Koordinator Kepegawaian UTU). Dalam diskusi dan tanya jawab berlansung penuh antusias, apalagi terkait dengan aturan baru tentang penilaian angka kredit dosen.

Dalam diskusi tersebut, Meidi Saputra antara lain menjelaskan, PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional dosen sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2) menyebutkan, ayat (1) pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai angka kreditnya berdasarkan peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jafung masing-masing. Sedangkan pada (2), proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.

Dijelaskan, pedoman pengakuan hasil penilaian angka kredit dosen mengacu pada PermenPANRB No.17 jo 46 Tahun 2013 tentang jabatan akademik dosen dan PO PAK Dosen Tahun 2019 dan suplemennya, berlaku bagi dosen di lingkungan Ditjen Diktiristek, Diksi, dan PT-KL. “Pedoman ini mengutamakan prinsip kepercayaan kepada Pemimpin PTN/LL.Dikti/PT-KL untuk dapat melaksanakan penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh hingga 31 Desember 2022”, ujar Meidi Saputra yang juga Ketua Program Studi Teknik Mesin, Fakultas Teknik-Universitas Teuku Umar (UTU).

Dalam kesempatan itu, diuraikan juga alasannya, karena terbatasnya waktu penilaian, hasil kerja hingga 30 Juni 2022, maka diatur mekanisme pengakuan hasil penilaian angka kredit dosen, bersumber pada basis data dari sistem informasi Kemendikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid, diantaranya PD Dikti, Sister, Sinta, LL.Dikti, Bima dan SIM PTN/PTS/PT-KL, dengan prinsip adil, objektif, akuntabel, transparan dan otonom serta penjaminan mutu. (***)