MEULABOH – UTU | Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya menyelenggarakan pembekalan Kelompok masyarakat (pokmas) dalam rangka peningkatan kapasitas para kelompok masyarakat yang akan menyelenggarakan pembangunan rumah bantuan Baitul Mal.
Pembangunan rumah bantuan Baitul mal tersebut diselenggarakan dengan cara swakelola tipe 4, yaitu penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat.
Acara tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 20 September 2023 di aula gedung SKB dinas pendidikan Nagan Raya yang dibuka oleh PJ. Bupati Nagan Raya yg diwakili oleh asisten II Setdakab Nagan Raya, Amran Yunus, S.P, M.T.
Acara tersebut dihadiri oleh para forkopimda, anggota komisioner Baitul Mal Nagan Raya, pengawas Baitul Mal Nagan Raya, inspektorat daerah kabupaten Nagan Raya serta kepala sekretariat dan para staf Baitul Mal.
Peserta acara terdiri dari para kepala desa (Keuchik) yang menerima bantuan rumah dan para anggota kelompok masyarakat penyelenggara pembangunan rumah. Turut hadir tenaga ahli perencanaan dan pengawasan pembangunan rumah.
Pemateri pembekalan tersebut, Baitul Mal Nagan Raya menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus ahli jasa konstruksi dan bangunan gedung dari Prodi Teknik Sipil, Universitas Teuku Umar, Ir. Samsunan, S.T., M.T.
Dalam pemaparannya, Samsunan menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan 2 cara yaitu sistem swakelola dan melalui penyedia.
Secara swakelola, ada 4 tipe pengadaan barang dan jasa yaitu tipe 1, yang diselenggarakan oleh instansi penyedia anggaran, tipe 2 dengan cara diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang berkompeten utk menyelenggarakan kegiatan, tipe 3 diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas) yang sesuai dengan kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan, serta tipe 4 diselenggarakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) penerima manfaat akhir kegiatan tersebut.
“Penyelenggaraan pengadaan rumah bantuan ini diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dibentuk oleh Keuchik yang merupakan representasi dari pemilik rumah sebagai penerima akhir bantuan tersebut.” Kata Samsunan.
Implementasi sistem pengadaan secara swakelola ini dilakukan oleh Baitul Mal utk mendapatkan hasil terbaik disisi pelaksanaan dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, sudah sangat tepat. Mengingat sistem swakelola dibuat berorientasi pada hasil pelaksanaan,bukan orientasi pada keuangan dan keuntungan sebagaimana dilakukan oleh para penyedia, sambung nya.
Pemateri juga meminta para penyelenggara agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap mengikuti gambar rencana dan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan agar para fakir miskin dan kaum dhuafa penerima manfaat puas dengan hasil bantuan dari Baitul Mal. Karena anggaran yang digunakan pada kegiatan tersebut merupakan hasil dari zakat para Muzakki yang diterima oleh para mustahiq.
“Bekerja lah dengan tulus dan ikhlas serta mengharapkan ridho Allah SWT, agar pelaksanaan ini menjadi amal ibadah kita kepada Allah SWT melalui bantuan tenaga dan pikiran kita kepada para fakir miskin dan kaum dhuafa”, tutup ahli bangunan gedung dari UTU tersebut (Humas UTU).