Rektor UTU Audiensi Dengan Arsiparis, Sepakati Empat Poin Penting Penataan Arsip

Meulaboh – UTU | Rektor Universitas Teuku Umar (UTU), Prof. Dr. Nyak Amir, menerima audiensi Jabatan Fungsional Arsiparis di Ruang Senat UTU, Selasa (18/8/2026). Pertemuan yang merupakan penjadwalan ulang dari agenda 11 Agustus ini menghasilkan kesepakatan mengenai penataan sistem serta kelembagaan kearsipan kampus. Audiensi ini turut dihadiri Wakil Rektor bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, Dr. Mursyidin, MA., Kepala Biro PKU, Zulfirman, SE., M.Si., dan seluruh arsiparis UTU.

Diskusi formal yang dimoderatori Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (PKU) Zulfirman, S.E., M.Si., tersebut berlangsung hangat dan dinamis. Prof. Nyak Amir sejak awal membuka ruang bagi para tenaga fungsional untuk memaparkan kendala riil di lapangan.

“Saya minta para arsiparis menyampaikan kondisi kearsipan apa adanya, agar ke depan tata kelola dokumen kita tertata rapi,” ujar Nyak Amir di hadapan peserta rapat yang juga dihadiri Wakil Rektor II Dr. Mursyidin, M.A., Ketua TIK Dr. Marhaban, dan Ketua Tim Kepegawaian Hananda.

Dalam sesi penyampaian aspirasi, Ketua Tim Kearsipan UTU, Salman, menggarisbawahi terbatasnya fasilitas pendukung yang selama ini menghambat proses restorasi dan penyimpanan dokumen secara ideal.

Sorotan utama muncul dari Arsiparis Ahli Madya UTU, Ahmad Fauzi, S.Pd. Ia mendorong pimpinan kampus merealisasikan pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. menurutnya, dokumen rekam jejak institusi memerlukan wadah khusus agar terlindungi dan aman secara berkelanjutan.

“Arsip bukan sekadar berkas yang ditumpuk di lemari, melainkan memori kolektif dan bukti hukum perjalanan institusi ini,” tegas Fauzi.

Masalah ketersediaan SDM di tingkat fakultas turut disuarakan oleh Lita Fadhliana. Ia mengusulkan penempatan petugas khusus di setiap unit kerja agar penumpukan berkas dari unit pencipta dapat dicegah sejak awal.

Merespons masukan tersebut, jajaran pimpinan UTU langsung mengetuk empat keputusan mendasar:

  • Penyediaan Depo Arsip: Kampus akan menyiapkan gedung atau ruang penyimpanan khusus yang memenuhi standar keamanan dokumen.
  • Pembentukan LKPT/Depo Kearsipan: Tim teknis diminta menyusun kajian nomenklatur, kedudukan, dan fungsi lembaga untuk diajukan kepada Rektor.
  • Penetapan Pengelola Unit: Setiap fakultas dan unit kerja wajib menyerahkan usulan nama staf pengelola arsip paling lambat 26 Agustus 2026.
  • Penerbitan Dasar Hukum: Penyusunan Surat Keputusan (SK) Rektor sebagai payung hukum operasional tata kelola kearsipan kampus.

Sebagai tindak lanjut, tim kearsipan bersama unit terkait langsung ditugaskan menyusun rancangan SK dan telaah kelembagaan sebelum diajukan kembali ke meja Rektor. Penataan ini ditargetkan mampu membenahi tata kelola administrasi kampus secara menyeluruh dalam waktu dekat. [Humas UTU]

Laporan: Ahmad | Editor: Yuhdi | Foto: Istimewa.

Related Posts

Leave a Reply