Banda Aceh – UTU | Universitas Teuku Umar (UTU) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Aceh secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (7/8). Acara strategis ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Aceh, Banda Aceh, menandai dimulainya kolaborasi resmi antara kedua institusi dalam berbagai bidang hukum dan Tridharma Perguruan Tinggi.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh pimpinan dari kedua belah pihak. Dari Kanwil Kemenkum Aceh, hadir Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Purwandani Harum Pinilihan, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardi Ningrat Hidayat, A.Md.Im., S.H., MPA, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Hendri Rahman, S.Kom., M.M, serta Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Taufik, S.H.
Sementara itu, delegasi dari UTU dipimpin oleh Rektor Prof. Dr. Drs. Ishak, M.Si., didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik & Kerja Sama UTU Dr. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc., Ketua Tim Kerja Sama Universitas Teuku Umar Mahdalena, S.E., dan staf bidang Kerja Sama Universitas Teuku Umar Citra Ovalisa Rahmi, S.KM.
Dr. Meurah Budiman dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan momen yang penting dan strategis, menandai dimulainya kolaborasi resmi antara dua institusi. Beliau menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan civitas akademika dalam upaya penyebaran informasi, edukasi, layanan hukum kepada masyarakat, serta mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Sebagai institusi yang menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang hukum, kami menyadari bahwa keberhasilan pelayanan hukum tidak dapat dicapai secara sendiri-sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen, termasuk perguruan tinggi, yang merupakan pusat pengembangan ilmu, riset, dan inovasi,” ujarnya.
Dengan menggandeng Universitas Teuku Umar, pihaknya berharap akan tercipta ruang kolaborasi yang luas, mulai dari penyelenggaraan penyuluhan hukum, pendidikan dan pelatihan, penelitian, magang mahasiswa, hingga diseminasi informasi hukum yang lebih masif dan menyentuh langsung masyarakat. Selain itu, sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya hukum di Aceh yang berbasis pada nilai-nilai keadilan dan kesadaran hukum, di mana melalui peran aktif civitas akademika, informasi dan layanan hukum dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh generasi muda dan masyarakat secara luas.
Menyambut baik inisiatif ini, Rektor UTU, Prof. Dr. Drs. Ishak, M.Si, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas undangan dan kesediaan untuk penandatanganan naskah kerja sama ini. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi bagi institusi perguruan tinggi seperti UTU dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bukan hanya sekadar peningkatan bidang pendidikan, tetapi juga peningkatan kerja sama.
Rektor Ishak berharap kerja sama antara kedua instansi ini dapat terus berlanjut dengan baik dan akan segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (MoA) oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang memiliki program studi Ilmu Hukum.
“Kami berharap kerja sama ini akan sangat bermanfaat untuk mendukung Program Layanan Kekayaan Intelektual, layanan Administrasi Hukum Umum, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, layanan penyuluh hukum, serta pengkajian strategi hukum dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.” ujar Prof. Ishak.
UTU sangat terbuka untuk kolaborasi dalam implementasi kerja sama ini, baik dalam hal riset maupun kegiatan edukasi pelayanan hukum di wilayah kerja Kemenkum Aceh. Rektor Ishak juga menegaskan bahwa sumber daya manusia UTU yang memiliki latar belakang hukum sangat memadai jika nanti Kemenkum Aceh membutuhkan tenaga profesional atau tenaga ahli dalam berbagai konsentrasi dan kualifikasi pendidikan. Beliau menambahkan bahwa dalam waktu dekat, UTU juga akan membuka Program Pascasarjana Ilmu Hukum yang diharapkan mendapat dukungan penuh dari Kemenkum Aceh.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup berbagai bidang, termasuk Layanan Kekayaan Intelektual, Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Layanan Penyuluhan Hukum, Layanan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta Layanan Pengkajian Strategi Kebijakan Hukum. Selain itu, kerja sama ini juga meliputi bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta bidang lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan para pihak. [Humas UTU]
Laporan: Mahdalena | Editor: Yuhdi F. | Foto: Istimewa