Meulaboh – UTU | Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Teuku Umar (UTU) bersama Yayasan Bantuan Hukum (YBH-PM) Banda Aceh menggelar seminar tentang sinergi perguruan tinggi dan mahasiswa dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan yang dilangsungkan Kamis (2/10) di Aula Cut Nyak Dhien UTU ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai komitmen bersama.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UTU, H. Ibrahim HS, SKM., M.NSc., secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya membangun perilaku sehat di lingkungan kampus dan mengajak seluruh elemen mendukung upaya pencegahan serta penanganan kekerasan di UTU.
Komitmen serupa datang dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Barat, Ifan Murdani, S.STP, M.Sc., menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan selalu membuka ruang kolaborasi lintas sektor dalam isu perlindungan perempuan dan anak.
Direktur YBH-PM, Rudy Bastian, S.H., menyoroti kerentanan dunia kampus terhadap terjadinya kekerasan. Beliau menegaskan agar mahasiswa mengambil peran aktif dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Penandatanganan MoU dengan UTU, kata Rudy, menjadi bentuk penguatan isu tersebut di lingkungan kampus.
Bahas Model Penanganan dan Hak Korban
Selain penandatanganan MoU, kegiatan ini juga dirangkai dengan seminar dengan menghadirkan tiga narasumber yang memaparkan berbagai aspek perlindungan dan penanganan kekerasan. Rita Hartati, S.Pd., M.Pd., selaku Ketua Satgas PPKPT UTU, memaparkan model penanganan kasus kekerasan dan dukungan bagi mahasiswa korban di lingkungan kampus, berlandaskan pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024.
Sementara itu, Rudy Bastian, S.H., membawakan materi tentang hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Rudy Bastian mengimbau pentingnya pelaporan hal-hal mencurigakan di kampus, serta menjelaskan definisi, bentuk-bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan melalui media elektronik), hingga siapa saja yang dapat menjadi pelaku.
Narasumber terakhir, aktivis perlindungan perempuan dan anak, Hidayatullah, S.Sos., memaparkan dampak kekerasan yang dapat merugikan korban secara fisik, mental, maupun ekonomi.
Kegiatan seminar berlangsung interaktif dan penuh antusiasme dari peserta mahasiswa. Diharapkan sinergi nyata antara perguruan tinggi, mahasiswa, dan lembaga hukum dapat terwujud untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. [Humas UTU]
Laporan: Irsadi A. | Editor: Yuhdi F. | Foto: Istimewa.