MEULABOHUTU | Wakil Rektor bidang Akademik dan Kerjasama Universitas Teuku Umar, Dr. Ir. M. Aman Yaman, M.Agric.Sc menjadi narasumber dalam seminar “Implementasi SPMI Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023” yang dilaksanakan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh, Selasa (23/7/24).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 70 perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDikti Wilayah XIII.

Seminar tersebut dilaksanakan untuk merespon terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang membawa beberapa perubahan signifikan. Perubahan tersebut mencakup aspek-aspek krusial dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi, akreditasi, dan standar nasional pendidikan tinggi.

M. Aman Yaman membahas materi terkait Kebijakan Implementasi SPMI berdasarkan Permendikbudristek Noomor 53 Tahun 2023. Dalam paparannya, M. Aman Yaman menyampaikan bahwa tugas perguruan tinggi sebenarnya adalah menjalankan misi yang telah disepakati sebelumnya.

“Berangkat dari menjalankan misi tersebut, jalankan siklus PPEPP dalam wadah mutu, sehingga dapat mencapai dan mengimplementasikan SN Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi, red-)”, ungkap M. Aman Yaman.

Lebih lanjut, jika perguruan tinggi dapat menjalankan siklus PPEPP, SPMI, AMI, dan perangkat mutu lainnya dengan baik, maka akan mudah untuk mencapai luarannya yaitu Akreditasi.

Dalam kesempatan itu, M. Aman Yaman yang juga memegang berbagai setifikat auditor mutu, kurikulum dan akademik perguruan tinggi baik nasional maupun internasional menitikberatkan bahwa dalam meraih mutu terbaik tidaklah sulit bila perguruan tinggi memiiliki 4 Sehat + Niat+ Kerjasama yaitu : sehat manajememen, sehat perencanaan, sehat pelaksanaan dan sehat evaluasi, didukung dengan niat untuk terus memperbaiki capaian dan kerjasama pimpinan, dosen, unit akademik dan unit non-akademik.

Mananggapi kondisi capaian mutu PT Aceh yang masih sangat variative, mengapa hal ini masih kita alami?,  Ditegaskan oleh M. Aman Yaman, Dalam Peraturan dan kebijakan tatakelola SPMI dan SPME yang menjadi rujukan pengelolaan mutu perguruan tinggi di Indonesia semuanya sudah tertulis jelas dalam aturan, pedoman dan komponen penilaiannya.

Perguruan tinggi hanya tinggal menjalankan, merealisasi serta menetapkan target terbaiknya melalui kebijakan dan sistem perencanaan berbasis mutu dan resiko untuk dapat diimplementasikan dengan menerapkan strategi prioritas didukung kekuatan SDM, organisasi dan pendanaan yang rasional sesuai target yang dicanngkan perguruan tinggi dalam visi dan misi.

Tidak ada yang sulit kalau ada kemauan dan komitmen untuk menjalankannya. Hal ini sudah dibuktikan oleh PTN dan PTS di Aceh yang dulunya masih terseok-seok dalam meraih capaian mutu, sekarang menjadi perguruan tinggi terbaik pilihan Masyarakat.

“Mutu tidak mengenal perguruan tinggi kecil, besar, baru, muda, tua, semuanya tergantung pada kebijakan internal dan dukungan re-source untuk menjalankan komponen dan kriteria mutu perguruan tinggi yang ada dalam dokumen peraturan dan pedoman yang ada, termasuk memahami dan menjalankan komponen Permendikbud No 53 tahun 2023 ini”, tegasnya.

“Kita harus terus saling isi, saling asuh dan terbuka untuk bekerjasama meningkatan capaian mutu PT melalui transformasi kebijakan, strategi, perencanaa, program mutu termasuk meningkatkan dukungan kinerja organisasi mutu PT dari sisi kapasitas, SDM, pendanaan program mutu. Program mutu yang dicanangkan dan dijalankan harus terus di evaluasi dan ditingkatkan levelnya melamapaui SNDIKTI dan kriteria PT Unggul” ujar beliau dengan optimis.

Selanjutnya dipaparkan bahwa dengan terbitnya Permendikbud Nomor 53 tahun 2023, selayaknya perguruan tinggi bergerak lebih cepat dan dinamias serta fokus dalam peningkatan mutu dan capaian SPME PT karena membuat aturan menjadi lebih sederhana, efektif dan efisien untuk diterapkan.

Penjelaskan tentang SPMI, kompetensi lulusan dalam KPT, sistem akreditasi menjadi lebih sederhana dan lebih sesuai dengan tujuan perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sejalan dengan tuntutan pasar kerja nasional maupun internasional.

“Masih banyak perguruan tinggi yang belum menetapkan kebijakan, perencanaan dan program kerja masih kurang dan belum sinkron dengan tujuan dan target SPMI dan SPME yang telah diatur dan diarahkan dalam Permendikbud Nomor 53 tahun 2023 dan juga pedoman turunannya baik Pedoman SPMI, Pedoman Kurikulum, Pedoman Akreditasi dan Pedoman Tatakeloma PT.

Selain implementasinya yang masih lemah akibat faktor internal dan eksternal yang menyebabkan capaian mutu antara PTN dan PTS masih sangat variatif dan meiliki gab yang besar. Hal ini lah yang menyebabkan daya saing PTN dan PTS untuk menjadi pilihan masyarakat masih didominasi oleh PTN dan PTS Unggul di luar Aceh” ujar fasilitator wilayah SPMI Kemendikbudristekditi dan Coach Mutu PT-Usaid tersebut.

M. Aman Yaman menambahkan, secara umum telah terlihat trend peningkatan mutu PT di Aceh dibandingkan 15 tahun lalu. Saat ini sudah ada program studi yang meraih baik sekali  unggul walau masih rendah dibandingkan total program studi yang ada, gab mutu antara perguruan tinggi akademik dengan sekolah tinggi semakin kecil, namun untuk menjadi perguruan tinggi unggul melampaui SNDKTI apalagi meraih akreditasi internasional kita semua sebagai insan akademik masih perlu kerja keras bersama”.

Kuncinya selain dari kemampuan memenuhi kriteria minimum SNDIKTI, mutu perguruan tinggi di Aceh sudah saatnya diarahkan untuk “melampaui IKU SNDIKTI” sehingga mampu meraih pengakuan Unggul SPMI yang akan sangat berguna bagi kelangsungan, eksistensi PT dan pengakuan Masyarakat nasional dan dunia. (Humas UTU)