MEULABOHUTU | Dalam rangka pelaksanaan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), Universitas Teuku Umar membuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI), pada Senin (26/6/2023) di Banda Aceh.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam beberapa program dalam lingkup yang telah disepakati antara lain,di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan program merdeka belajar – kampus merdeka di bidang hukum.

Kerja sama tersebut juga dilakukan dalam beberapa program dalam lingkup yang telah disepakati antara lain, program sosialisasi layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), menyelenggarakan Pendidikan dan pelatihan APS, dan melakukan riset serta publikasi mengenai penyelesaian perselisihan melalui mekanisme APS di lingkungan Universitas Teuku Umar.

Penandatangan tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Rektor Universitas Teuku Umar, Dr. Drs. Ishak Hasan, M.Si dan sekaligus melakukan Memorandum of Agreement (MOA) antara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, Ph.D., CPL., CPCLE.

Rektor Universitas Teuku Umar, Dr. Ishak Hasan menyatakan bahwa MOU ini sangat penting dilakukan untuk melaksanakan Program MBKM yang merupakan salah satu program Pemerintah yang telah dicetuskan oleh mas Menteri Nadiem Makarim.

“Selain itu, MoU itu diwujudkan dengan berlandaskan pada niat baik (goodwill) sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dan kedua belah pihak akan berkontribusi secara proaktif dalam mencapai tujuan dari kerja sama ini,” kata Dr. Ishak Hasan

Sementara itu Basri, S.H., M.H selaku Dekan FISIP UTU menyampaikan bahwa ruang lingkup MoA dengan FISIP meliputi pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat), magang atau praktik kerja, asistensi mengajar, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen, membangun desa atau kuliah kerja nyata tematik, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

Selain itu, Basri menambahkan bahwa kerjasama ini menjadi sebuah hal yang penting untuk meningkatkan kualitas lulusan FISIP khususnya Prodi Ilmu Hukum.

Basri juga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait hal mediasi di Indonesia sangatlah penting, karena mediasi/arbitrasi merupakan sebuah hak yang telah lama dimiliki oleh masyarakat Indonesia.

“Sangat penting untuk melestarikan hal hal yang terkait dengan mediasi atau arbitrasi di Indonesia, karena hal ini terkit dengan Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan yang sedang gencar melakukan Restorative Justice”, ujar Basi.

Sementara itu, Ketua Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo SH MH menyambut baik dan berharap kerjasama ini berjalan lancar dan dapat segera diwujudkan.

“Kita berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan lancar dan segera diwujudkan dengan pelaksanaan kegiatan yang relevan dengan kerjasama yang telah dijalin”, ujar Sabela Gayo.

Sabela Gayo juga berharap realisasi dari kerjasama ini harus segera dilakukan mengingat pentingnya peran mediator dalam penanganan berbagai perkara hukum yang ada di Indonesia.

Penandatangan MoU dan MoA turut disaksikan oleh Wakil Dekan I dan II Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar Dr. Afrizal Tjoetra, M.Si dan Phonna At-Thariq, SH., LLM. (Aduwina Pakeh / Humas UTU).