MEULABOHUTU | Sesuai dengan prinsip pembanguan mutu perguruan tinggi secara terstruktur dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan budaya” mutu maka seluruh perguruan tinggi di Indonesia Wajib menjalankan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Sejalan dengan amanat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) bab III pasal 53 tentang Sistem Penjaminan Mutu dan Pasal 3 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, Permendikbud No.3/2020 dan terbaru No 53/2023 Tentang SPM Dikti, bahwa SPM Dikti terdiri atas; a) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh perguruan tinggi, dan b) Sistem Penjamin Mutu Eksternal (SPME) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). SPMI di seluruh perguruan tinggi di Indonesuia dilaksanakan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan SPME melalui Audit Mutu Eksternal (AME).

Dalam pelaksanaannya bukti komitmen pimpinan perguruan tinggi terhadap mutu akademik adalah dengan menjalankan siklus SPMI-PPEPP secara terstruktur dan berkelanjutan. Salah satu tahapan yang wajib dijalankan secara terjadwal yaitu AMI (audit mutu internal) terhadap kesesuaian dan pelampauan SNDIKTI yang juga menjadi ukuran dalam pelaksanaan akrrditasi oleh BAN maupun LAMPT.

Untuk tahun 2023 ini, UTU melalui UNIT PENJAMINAN MUTU akan melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) Siklus IX yang didesain untuk memperkuat pondasi dasar sistem penjaminan mutu (QA) dan pengendalian (QC) dalam pelampauan SNDIKTI yang menjadi ukuran MUTU AKADEMIK suatu perguruan tinggi dan dicerminkan dala capaian Akreditasi dan perangkingan PT oleh Kemendikbudristekdikti.

AMI UTU siklus IX ini akan fokus pada 4 parameter utama yang perlu diperkuat capaiannya di lingjungan UTU yaitu CAPAIAN VISI MISI, CAPAIAN PELAMPAUAN SNDIKTI, CAPAIAN 8 IKU PT, KESESUAIAN PROGRAM UNIT KERJA & CAPAIAN MUTU oleh setiap unit kerja baik akademik (UPPS & Prodi), Non-Akademik (Lembaga dan Biro)  dan unit pendukung (korpus, UPT, Pusat Studi) di lingkungan UTU.

Melalui siklus AMI tahun ke IX ini maka diharapkan capaian mutu akademik dan non-akademik akan lebih terukur, terkendali sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan mutu UTU kedepan sehingga lebih efektif, efisien dan bermanfaat nyata. Pelaksanaan AMI UTU siklus IX ini akan dilakukan melalui: (1) Audit Kepatuhan dan (2) Audit Sistem dengan didukungan dengan aplikasi AMI-online.

Sangat diyakini hanya dengan menerapkan SPMI-PPEPP peningkatan mutu, akreditasi dan perangkingan UTU akan dapat dipacu dan pelaksanaan AMI akan menjadi program evaluasi dan pengendalian mutu yang sangat bermanfaat dalam pengambilan kebijakan seperti halnya yang telah dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi unggul yang masuk dalam 10 PT terbaik nasional maupun QS100. Jadwal pelaksanaan AMI siklus IX UTU tahun 2023 terdapat dalam spanduk di bawah ini:

Dalam kesempatan ini Rektor UTU Prof Dr. Ishak Hasan, M. Si mengingatkan agar seluruh “pimpinan unit kerja dan sivitas akademik UTU baik akademik maupun non-akademik untuk mensukseskan sekaligus berpartisipasi aktif dalam AMI siklus IX UTU tahun 2023” ini guna memperkuat komitmen mutu melalui kesiapan manajemen SOTK, kesiapan data & dokumen dan bukti kinerja sesuai dengan IKU SNDIKTI, komponen 8 IKU PT dan IKU VISI MISI UTU. Selanjutnya luaran penerapan SPMI digunakan oleh BAN-PT untuk menetapkan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau program studi termasuk di lingkungan UTU. (Humas UTU).