MEULABOHUTU | Pada Senin, 20 November 2023  Universitas Teuku Umar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka ole Rektor UTU yang diwakili Wakil Rektor II Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd. Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung oleh Direktur Sumber Daya Manusia  Kemendikbudristek, Ambar Musyarifah, S.Psi., M.Ak.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan baru tentang studi lanjut yaitu Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 27 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil. Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 maka Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas sudah tidak berlaku lagi.

Dalam peraturan sebelumnya, pengembangan PNS melalui pendidikan berkelanjutan memiliki dua skema, yaitu pemberian tugas belajar dan izin belajar. Namun, dalam aturan baru ini, tidak ada lagi skema izin belajar, dan sekarang ada empat jenis skema tugas belajar yang telah ditetapkan, yaitu tugas belajar yang dibebaskan dari tugas jabatan, tugas belajar yang tidak dibebaskan dari tugas jabatan, tugas belajar dengan biaya mandiri yang dibebaskan dari tugas jabatan, dan tugas belajar dengan biaya mandiri yang tidak dibebaskan dari tugas jabatan.

“Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini, untuk menerapkan aturan baru yang telah ditetapkan kemendikbud, demi kelancaran masa depan dosen baik yang akan maupun yang sedang melaksanakan tugas belajar,” kata Ambar Musyarifah

Perubahan signifikan di peraturan baru adalah tidak adanya izin belajar dengan biaya sendiri. Di peraturan baru, untuk pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan hanya dengan satu cara, yaitu tugas belajar.

Salah satu dasar mengapa mekanisme izin belajar sudah dicabut pada aturan baru adalah bahwa pengembangan kompetensi pegawai seharusnya menjadi tugas organisasi untuk menutupi kesenjangan kompetensi di unit kerja. Karena itu, organisasi seyogianya turut andil menyiapkan pembiayaan untuk pengembangan kompetensi melalui tugas belajar.

Perubahan lainnya ada pada batas usia. Jika dulu batas usia pegawai melanjutkan studi S-3 adalah 40 tahun. Melalui Permendikbudristek tersebut, batas usia pegawai dimungkinkan hingga usia 51 tahun.

Selain itu, terkait normatif studi sebelumnya dibatasi 3 +1 tahun untuk tugas belajar Doktoral. Maka sesuai Permendikbud terbaru lama tugas belajar diperpanjang hingga 7 1 tahun. Ini didasarkan ada beberapa negara tujuan studi Doktoral yang memiliki jangka waktu hingga tujuh tahun.

Prof. Dr. Nyak Amir, Wakil Rektor II dalam kesempatannya saat membuka acara berharap aturan baru terkait pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS dapat diterapkan dengan baik di lingkungan UTU, sehingga para dosen dapat melaksanakan tugas belajar dengan efektif dan berkontribusi positif untuk UTU dan Indonesia.”

“Melalui kegiatan ini, diharapkan para dosen dan staf UTU  akan lebih memahami aturan baru terkait tugas belajar dan dapat mengaplikasikannya dengan baik dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas untuk kemajuan Universitas Teuku Umar dan kontribusi lebih besar bagi Indonesia,” kata Prof Nyak Amir. (Aduwina Pakeh / Humas UTU).