MEULABOHUTU | Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Teuku Umar dengan nomor BNSP-LSP-1498-ID akan berakhir masa berlakunya sampai dengan tanggal 20 Mei 2024.

Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku lembaga ini maka pengurus inti LSP-UTU Dr. Uswatun Hasanah, S.Si., M.Si (Ketua), Dr. Munandar (Bidang Sertifikasi) dan Dr. Vina Maulidia (Bidang Mutu) melakukan kunjangan kerja ke Kantor Badang Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam rangka konsultasi dan koordinasi perpanjangan izin LSP-UTU.

Hasil pertemuan menunjukkan kesepakatan untuk memperpanjang izin sementara LSP-UTU hingga pertengahan bulan Juni 2024, seiring dengan rencana pelaksanaan uji asesor kompetensi (askom) bagi 24 dosen UTU pada tanggal 27-31 Mei 2024. BNSP juga menyetujui penambahan 9 skema baru setelah LSP-UTU memenuhi persyaratan yang berlaku di setiap skemanya.

Selanjutnya, evaluasi dan monitoring untuk perpanjangan izin pelaksanaan LSP-UTU selama 5 tahun mendatang akan menjadi fokus pengurus setelah proses pelaksanaan askon berakhir. Keberhasilan proses ini diharapkan dapat meningkatkan nilai Indikator Kinerja Utama (IKU) UTU serta reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.