MEULABOH – UTU | Delapan dosen Universitas Teuku Umar lulus dalam Pelatihan Dasar-dasar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan Sumber Daya Manusia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PUSDIKLAT SDM KLHK) RI.
Pelatihan tersebut berlangsung atas kerjasama Pusdiklat SDM KLHK dengan Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Ikatan Pengkaji Lingkungan Hidup Indonesia (INIKALINDO) dan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam ( PPLH-SDA) Universitas Teuku Umar.
Adapun kedelapan dosen tersebut yakni Dr. Astiah Amir, ST., MT; Ir. Maidi Saputra, ST., M.T., IPM dan Herri Darsan, ST., M.T. Mereka berasal dari Fakultas Teknik, berikutnya tiga dosen dari Fakultas Pertanian yaitu Dr. Ir. Aswin Nasution, M.Si; Dr. Agustiar, S.P., M.P dan Iwandikasyah Putra, S.P., M.P.
Selanjutnya Rollis Juliansyah, SE., M.Si dari Fakultas Ekonomi dan Giovanni Oktavinabda, M.Pd dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Adapun pelaksanaan Pelatihan Dasar-Dasar Amdal tersebut dilakukan secara Distance Learning yang telah berlangsung sejak 27 November s.d 5 Desember 2023 lalu.
Terpisah, Rektor Universitas Teuku Umar Prof Dr Ishak Hasan, M.Si melalui Wakil Rektor II Prof Dr Nyak Amir, M.Pd mengucapkan selamat kepada para dosen yang lulus dalam pelatihan dasar-dasar AMDAL yang dilaksanakan KLHK RI. “Hal tersebut menunjukkan bahwa dosen UTU memiliki kompetensi yang sangat baik,” ungkapnya.
Warek berharap dosen yang telah lulus tersebut dapat melakukan transfer knowledge-nya dengan baik kepada mahasiswa dan dosen lainnya. “Dosen tersebut juga dapat berkontribusi bagi kemajuan pendidikan dan lingkungan di Aceh dan sekitarnya,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam ( PPLH-SDA) Universitas Teuku Umar, Dr. Edwarsyah, M.P menyebutkan pelatihan ini sebagai bagian dari capacity building dosen Universitas Teuku Umar terkait dengan isu Lingkungan. Pelatihan Amdal ini terdiri berbagai tahap yaitu Dasar-dasar Amdal, Penyusunan Dokumen Amdal, Uji Kompetensi Anggota Tim Penyusun Amdal dan Uji Kompetensi Ketua Tim Penyusun Amdal.
“kali ini 8 orang dosen lulus pada pelatihan tahap pertama yaitu Dasar-dasar AMDAL. Insya Allah kedepan kita terus memacu para dosen UTU agar dapat mengikuti pelatihan lanjutan yaitu penyusunan Dokumen Amdal, Penilaian Dokumen Amdal, Uji Kompetensi Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA) dan Uji Kompetensi Ketua Tim Penyusun Amdal ( KTPA).
Ditanya terkait apa urgensi dari pelatihan AMDAL ini, Dr. Edwarsyah menyebutkan bahwa pelatihan ini sangatlah penting sebagai bagian dari capacity building dosen UTU. Selain itu juga Dr Edwarsyah menyoroti tentang banyaknya kesalahpahaman di masyarakat yang melihat bahwa AMDAL hanya dipahami sebagai kerja teknis. Adapun permasalahan dan kajian yang dinilai multi Aspek ( Biofisik, Sosial, Ekonomi dan Kesehatan Masyarakat)
“Padahal kenyataan yang ada, di dalam proses penyusunan AMDAL banyak sekali unsur yang harus dengan diperhatikan terutama dengan kebijakan Pemerintah terkini yaitu Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis Geospasial yang berfungsi sebagai pusat pelayanan Digitalisasi Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Lingkungan yang digunakan dalam Proses, misalnya sebelum pembuatan atau penyusunan Dokumen AMDAL diperlukan Adanya Penapisan, penyusunan Persetujuan Teknis ( Pertek), Rincian Teknis (Rintek).
Pertek dan Rintek benar-benar layak yang di uji oleh Lembaga Tim Uji Kelayakan (LTUK) baik ditingkat Pusat dan Daerah tahapan berikutnya masuk utk Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan ANDAL ( KA-ANDAL), ANDAL, RKL/RPL, Penilaian/Pemeriksaan Dokumen Lingkungan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Perling) baik di Pusat dan Daerah, dikelola secara online/ Elektronik dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lainya.
Sebagai informasi bahwa terobosan dan inovasi baru bidang lingkungan sebagai “tools” untuk memberi kemudahan bagi pelaku Usaha dalam proses Persetujuan Lingkungan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha yaitu melalui Amdalnet Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup. Dasar hukum sistem mengacu: PP No. 22 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP. No. 5 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Permen LHK No. 4 ttg Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL SPPL. (Aduwina Pakeh / Humas UTU)