MEULABOHUTU | Dosen Universitas Teuku Umar (UTU)  melaksanakan kegiatan pengabdian berbasis riset, melalui Focus Grup Discussion (FGD) pendampingan dan pembentukan desa adat petani berbasis pancasila untuk meningkatkan solidaritas masyarakat agraris.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Blang Geunang, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Rabu, 4 Oktober 2023. Turut hadir Camat Kaway XVI, Jumi’in, S.Pd, Kabid Hukum Adat dari Majelis Adat Aceh, Keujruen Chik Kaway XVI, Imuem Mukim Pasie Meugat, Keuchik, Tuha Peut, ketua kelompok tani dan masyarakat gampong Blang Geunang. Terselenggaranya kegiatan tersebut juga di bantu dan dihadiri oleh beberapa mahasiswa dari Ilmu adminitrasi negara.

Pengabdian mulai Juni-Oktober 2023, merupakan solusi permasalahan belum optimalnya tata kelola persawahan dan belum ada ketetapan lembaga adat di tingkat gampong.

Kegiatan ini implementasi hasil riset yang dilakukan tim dari dari Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang diketuai Nellis Mardhiah, S.Sos., M.Sc dengan anggota Nodi Marefanda, M.A.P dan Alimas Jonsa, M.Si.

“Hasil analisis situasi dilapangan, ditemukan masyarakat gampong blang geunang mata pencaharian utama sebagai petani padi, namun kehidupan masyarakat manyoritas masih dibawah garis kemiskinan,” kata Nellis Mardhiah kepada Humas UTU pada Rabu (4/10/2023).

Disamping itu tata kelola persawahan juga belum teroganisir dengan baik, hal ini diakibatkan lembaga adat atau dalam istilah Aceh Keujruen Blang belum terbentuk. Padahal gampong memiliki kewajiban dalam peningkatan ketahanan pangan sebanyak 20% dari sumber dana desa. “Oleh karena itu kita mendorong kedepan gampong blang geunang bisa membentuk lembaga adat keujruen blang yang disertai dengan dukungan dana baik dari sumber dana desa maupun sumber lainnya,” lanjut Nellis Mardhiah.

Menyambut permsalahan yang dikemukakan oleh tim Dosen UTU, Ketua MAA Aceh Barat yang diwakili Tgk Saleh menyampaikan peluang gampong untuk membentuk lembaga adat mandiri, hal tersebut sesuai dengan kewenangan Aceh tentang kearifan lokal yang termaktub dalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat Aceh.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung setiap gampong di Aceh untuk membentuk lembaga adat mandiri seperti lembaga keujruen blang. Apalagi Aceh memiliki kewenangan khusus dibidang adat, tinggal diperkuat oleh peraturan gampong atau qanun gampong sehingga kedepan dapat dibantu anggaran gampong” kata Tgk Saleh.

Sementara dukungan yang sama disampaikan oleh Camat Kaway XVI Jumiin. Ia menyebutkan ketahanan pangan menjadi isu strategis pemerintah saat ini dan pemerintah diberbagai level mendorong untuk terwujudnya swasembada pangan dengan memperkuat kolaborasi baik peran penyuluh pertanian maupun lembaga lainnya ditingkat gampong.

“Keberadaan lembaga adat gampong seperti Keujruen Blang menjadi mitra strategis pemerintah dalam kegiatan pembangunan, khususnya pemberdayaan petani padi sawah,” katanya

Turut hadir dan memberikan kontribusi berupa keilmuannya dalam bidang problematika solving Sudarman Alwy, M.Ag, selaku dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara. Menurutnya selama ini lembaga adat ditingkat desa sudah ada tetapi tidak pernah terkomunikasikan dengan baik kepada pemerintah, sehingga kegiatan adat yang dilakukan rutin tiap tahun juga tidak mendapat perhatian dari pemerintah.

Pengakuan kegiatan lembaga adat melalui Qanun Gampong menjadi sarana komunikasi yang efektif agar dapat memperoleh perhatian dan dukungan secara khusus berupa pendanaan dari pemerintah.

Dampak positif dari pengakuan tersebut jelasnya, tentu akan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat gampong. “Jika pemangku adat seperti keujruen blang dan keujruen chik (tingkat kecamatan) mendapatkan perhatian dari pemerintah, maka secara otomatis mereka akan dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, sehingga permasalahan persawahan akan dapat terkelola dengan baik, dengan begitu ketahanan pangan desa akan terwujud,” jelasnya.

Sementara Keuchik Gampong Blang Geunang, Sopian, S.Sos dalam kesempatannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Universitas Teuku Umar khususnya kepada tim Dosen dari Prodi Ilmu Administrasi Negara yang telah memilih gampongnya untuk dilakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat, terutama dalam upaya pembentukan lembaga asat gampong.

“Selama ini, gampong kami masih sangat terisolir, untuk jaringan internet saja tidak ada, kemudian masalah pertanian masih sangat tradisional, padahal areal persawahannya cukup luas namun hasil produktivitasnya masih rendah,” kata keuchik.

Selain itu, lanjutnya gampong Blang Geunang juga menghadapi permasalahan konflik satwa dilindungi yang kerap terjadi, sering terjadi gagal panen akibat konflik dengan satwa dilindungi tersebut. “Kami juga sangat mengharapkan perhatian dan kepedulian dari pemerintah Aceh khsusnya lembaga KSDA Aceh untuk menangani permasalahan ini, karena sudah sangat meresahkan warga, bahkan mengancam keselamatan warga kami,” pungkas Sopian.

Solusi dan tawaran dalam FGD ini telah membentuk beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat agar pelaksanaan hasil produktivitas petani dapat dikendalikan dengan baik. Adapun hasil rekomendasi dan kesepakatan adalah, pertama akan menbentuk Komunikasi petani dan penyuluh yang secara kontinew yang ditetapakan surat keputusan geucik gampong blang geunang. Serta pembentukan qanun gampong sebagai agenda pendampingan keberlanjutan yang telah disepakti bersama. Selanjutnya penutup acara dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penyerahan cendra mata dari MAA kepada pemerintah gampong Blang Geunang juga penyerahan cendra mata dari Tim pelaksana  sebagai ucapan terima kasih telah memobilisasi kegiatan sesuai dengan sasaran. Terakhir dilanjutkan foto bersama seluruh peserta. (Aduwina Pakeh / Humas UTU).