MEULABOHUTU | Dosen Teknik Sipil Universitas Teuku Umar, Ir. Samsunan, S.T., M.T, kembali diminta sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Evaluasi Bidang Bangunan Gedung yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dibawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Pengembangan Prasaran Wilayah Aceh. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Amel Convention Hotel, Banda Aceh pada hari Kamis, 18 Juli 2024, dengan menghadirkan para peserta yang terdiri dari petugas Sistem informasi manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari dinas Teknis (PUPR/Perkim) dan dinas Perizinan, petugas penyusunan SHST dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Samsunan yang sudah sangat berpengalaman dalam manajemen pengelolaaan Pembangunan bangunan gedung tersebut, semula diminta menyampaikan materi tentang penyelenggara SIMBG (Sekretariat, TPA, TPT dan Penilik Bangunan Gedung), bersama para pemateri tingkat nasional dari Direktorat Bina Penataan Bangunan dan Lingkunagn, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Pada saat hari kegiatan, beliau juga diminta menyampaikan materi yang lebih penting, menggantikan pemateri pusat yaitu tentang “Penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021”.

Dalam penyampaian materi, beliau mengatakan bahwa pelaksanaan Pembangunan bangunan gedung harus mengikuti kaedah dan ketentuan teknis yang berlaku. Karena hal ini menjadi penting bangunan mutu dan keandalan bangunan tetap terjaga. Disadari atau tidak, bahwa Indonesia merupakan negara yang berada dalam jajaran “cincin api/ring of fire” dimana posisi Aceh merupakan kawasan sangat rawan terhadap bencana ini, perlu menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan terutama pemerintah dalam mengendalikan Pembangunan bangunan gedung”.

Pengendalian tersebut dilakukan melalui SIMBG diawali dengan PBG, SLF, SKTBG dan RTB. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan ujung tombak perencanaan Pembangunan yang turut diperiksa oleh Tim Profesi Ahli (TPA) agar dipastikan bahwa perencanaan sudah sesuai dengan aturan dan standar teknis yang berlaku.

Dosen Teknik Sipil UTU, Ir. Samsunan yang pernah menjadi PNS pada bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas Cipta Karya Aceh dan sering dipercaya sebagai narasumber Tingkat nasional, tahun ini dipercaya sebagai Tim Profesi Ahli (TPA) Bangunan Gedung di 13 Kabupaten/Kota di Aceh, dari unsur akademisi. Syarat dan tata cara menjadi TPA terdiri dari unsur akademisi, professional dan pakar yang didaftar dan terdata dalam sistem SIMBG di Kementerian PUPR, kata beliau.

Sebagai TPA, beliau juga memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP sebagai instruktur nasional, asesor nasional, ahli muda Teknis Bangunan Gedung, dan ahli utama penilai kelaikan fungsi struktur bangunan gedung. Beliau juga mengajak para pengendali Bangunan Gedung di pemerintah daerah agar setiap bangunan gedung yang selesai dibangun agar diajukan sertifikat laik fungsi (SLF) setiap bangunan gedung, terutama bangunan gedung pemerintah dan gedung kepentingan umum (public buildings). Hal ini menjadi penting agar bangunan yang sudah selesai dan sudah dimanfaatkan ini terjamin keandalan bangunannya.

“Apalagi Aceh merupakan salah satu Provinsi penyelenggaran PON XXI-2024 Aceh-Sumut, perlu adanya kepastian dan penjaminan atas keandalan struktur bangunan. Baik itu bangunan penyelenggaraan PON (venue) maupun bangunan tempat para atlet dan pengunjung menginap. Kabupate/kota yang terpilih sebagai tempat penyelenggaraan PON XXI ini perlu mengajak dan mendesak pelaku usaha perhotelan, restoran dan tempat umum lainnya agar segera mengajukan SLF bangunan gedungnya, baik yang baru siap dibangun maupun bangunan yang sudah ada (existing)”, kata Pak Sam. Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab yang sangat seru dan hangat dari para peserta.

Diakhir penyampampaian materinya, Pak Sam selalu mengingatkan para pengendali SIMBG di setiap kabupaten/kota di Aceh agar tetap berpegang teguh pada prinsip dasar perencaan bangunan gedung agar sesuai dengan standar yang berlaku.

“Ancaman bencana selalu ada diskitar kita, mari kita kendalikan bangunan dengan mengikuti aturan yang berlaku. Setelah semua usaha sudah kita lakukan, baru kita berserah diri dan pasrah pada ketentuan dan ketetapan Allah. Musibah dan bencana merupakan sunnatullah, tapi kita sebagai manusia wajib berusaha dan berikhtiar untuk melakukan mitigasi atas ancaman bencana tersebut”, kata  Samsunan mengakhiri penyampaian materinya. (Humas UTU).