MEULABOHUTU | Secara keseluruhan tugas pokok saksi peserta pemilu adalah memastikan proses pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak ada kecurangan serta memastikan benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar, Adam Sani, S.H.I., M.H selaku narasumber pada kegiatan Penguatan Kapasitas dan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu yang diinisisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat yang digelar di Hotel Tiara, Meulaboh, Jum’at (9/2/2024).

Kegiatan yang dihelat guna memberikan pemahaman yang lebih baik terkait ketugasan saksi saat bertugas di TPS dan terciptanya pemilu berkualitas yang berintegritas dan berkeadilan diikuti oleh mayoritas sebagai Komisioner Panwaslu Kecamatan, perwakilan pengurus partai politik peserta pemilu 2024, perwakilan koordinator saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta koordinator saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Kami harapkan perwakilan yang hadir mengikuti kegiatan Training of Trainer ini dapat melatih para saksi di masing-masing partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden atau calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah,” tutur Adam Sani dihadapan peserta.

Menurutnya, dalam memilih saksi di TPS tidak sembarangan. Sebagai saksi harus harus memiliki kemampuan yang mumpuni. Saksi harus bisa melakukan pemetaan tempat pemungutan suara khususnya yang tergolong rawan terjadi pelanggaran, serta telah mengikuti pembekalan berupa pengetahuan, keterampilan, etika, potensi pelanggaran di tempat pemungutan suara dan modus kejahatan.

Berdasarkan peta aktor kerawanan pemilu terdiri dari penyelenggara pemilu terkait ketidaknetralan dan ketidakprofesionalitasan, kemudian peserta pemilu yang berhubungan dengan pelanggaran aturan pemilu dan sengketa antar peserta pemilu maupun sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, serta dari masyarakat  mengenai pelanggaran aturan pemilu dan konflik antar pendukung.

Di akhir pencerahannya, Adam Sani menjelaskan dampak regulasi potensi masalah di tempat pemungutan suara. Proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tempat pemungutan suara terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar, S.Si, kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat pengetahuan para saksi dari calon legislatif, calon anggota DPD, dan calon presiden-wakil presiden yang ada di lingkungan Aceh Barat.

Aceh Barat sendiri memiliki 321 buah gampong dari 12  kecamatan. “Saat ini Panwaslih juga telah menyerukan partai-partai politik segera membersihkan baliho, spanduk, dan banner kampanye peserta Pemilu pada minggu tenang. Kami menginginkan hal itu bisa bersih sebelum Pemilihan dilakukan,” ungkapnya. (Aduwina Pakeh / Humas UTU).