Tingkatkan Keselamatan, Rektor UTU Keluarkan Surat Edaran Wajib Helm di Lingkungan Kampus

Meulaboh – UTU | Rektor Universitas Teuku Umar (UTU), Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si., mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor di lingkungan kampus. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor UTU Nomor 0005 Tahun 2025 yang bertujuan menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di lingkungan kampus.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi diri dari risiko cedera akibat kecelakaan. Prof. Ishak menjelaskan bahwa penggunaan helm sangatlah penting karena berfungsi melindungi kepala dari benturan, serta melindungi mata dari angin dan debu yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara.

Selain mewajibkan penggunaan helm, Rektor UTU juga menegaskan larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan kampus. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga ketenteraman dan menghindari kebisingan yang mengganggu suasana akademik. Penggunaan knalpot brong dianggap dapat mengganggu konsentrasi mahasiswa dan dosen, terutama saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Prof. Ishak juga mengingatkan agar seluruh sivitas akademika mematuhi batas kecepatan serta rambu-rambu dan marka jalan yang ada. Menurutnya, kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas sangatlah penting demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Saya berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh sivitas akademika UTU dapat lebih tertib dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Prof. Ishak. “Mari kita jadikan lingkungan kampus UTU sebagai contoh tertib lalu lintas.” tambah Prof. Ishak.

Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 57 ayat (2) UU tersebut secara jelas menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk soal kelengkapan seperti helm standar SNI, spion, dan knalpot yang sesuai standar kebisingan. Penggunaan knalpot brong sendiri melanggar pasal 285 ayat (1) yang dapat dikenakan sanksi denda. Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan Rektor UTU ini merupakan langkah konkret untuk menaati peraturan perundang-undangan demi menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan tertib.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Prof. Ishak telah memerintahkan para dekan untuk menyosialisasikan surat edaran ini melalui apel atau pertemuan lainnya. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani. [Humas UTU]

Laporan: Wardah M. S. | Editor: Yuhdi F. | Foto: Istimewa

Related Posts

Leave a Reply