Rencana Strategis Universitas Teuku Umar
Rencana Strategis (RENSTRA) menjadi tonggak perubahan arah pengembangan perguruan tinggi dengan diterbitkannya Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Perguruan Tinggi di Indonesia. Berbagai ketentuan dan rambu-rambu pada undang-undang tersebut sangat mempengaruhi arah pengembangan Universitas Teuku Umar. Dalam penyelenggaraan Tri dharma perguruan tinggi, Universitas Teuku Umar memerlukan suatu panduan yang memuat arahan dan capaian serta tolak ukur keberhasilan yang tertuang dalam suatu rencana strategis (Renstra) yang berasaskan pada kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab dan keterjangkauan.
Pohon Kinerja Universitas Teuku Umar
Dalam rangka mencapai Universitas Teuku Umar yang inspiratif, inovatif, kreatif dan berdaya saing dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan bisnis di sektor agro and marine industries, maka ditetapkan pohon kinerja sebagai berikut
Perjanjian Kinerja Universitas Teuku Umar
Laporan Kinerja Universitas Teuku Umar
Sebagai salah satu Universitas Negeri, Universitas Teuku Umar menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai wujud pertanggung jawaban kinerja instansi pemerintah atas rencana strategis dan rencana tahunan yang telah disusun dan dijalankan.
Pengukuran Kinerja Unit Kerja Universitas Teuku Umar
Tautan Pengukuran Kinerja Tahun 2023