MEULABOH – UTU | Dalam menjalankan Amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Tinggi dan peraturan menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Mahasiswa yang telah lulus berhak mendapatkan Ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Menindaklanjuti Peraturan Menteri tersebut, Universitas Teuku Umar melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP) UTU melaksanakan whokshop “penyusunan dokumen pembukaan skema baru dan penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK)” dari tanggal 24 s.d 26 Juni 2024 di Banda Aceh. Whokshop tersebut dilaksanakan dalam rangka Relisensi 3 Skema lama dan penambahan Ruang Lingkup skema Nasional sebanyak 16 Skema dan 8 usulan verifikasi skema baru sesuai profil lulusan mahasiswa universitas teuku umar.
Acara ini menghadirkan dua narasumber Master Asesor Darmansyah, ST., MT dan Master Asesor Ir. Drs. Asrizal Tatang, MT dari Badan Nasional Sertififkasi Profesi (BNSP). Kegiatan ini di ikuti oleh 23 asesor yang telah mendapatkan Nomor Regrestrasi Nasional Asesor dari BNSP di LSP UTU.
Kegiatan yang dimulai dengan laporan ketua LSP UTU yaitu Dr. Uswatun Hasanah, S.Si., M.Si, yang menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti program pelatihan asesor kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 27-31 Mei 2024 maka dalam hal ini LSP UTU membutuhkan perbaikan atau pembaharuan Materi Uji Kompetensi serta mempelajari bagaimana cara membuka skema baru dalam mendukung kompetensi dari setiap program studi maka perlu diadakanya workshop ini.
Sementara Ketua LPPM PMP UTU Ir. Yuliatul Muslimah MP, dalam pembukaan kegiatan menjelaskan tugas asesor bukan hanya untuk menguji asesi (mahasiswa/i) tapi juga di wajibkan untuk dapat Menyusun dan mengupdate materi uji kompetensi (MUK) agar sesuai dengan kompetensi terbaru yang susuai dengan dunia kerja.
Selanjutnya penyampain materi oleh narasumber diikuti penyusunan MUK dan penyusunan dokumen pembukaan skema baru oleh para asesor.
Rektor UTU Prof. Dr. Ishak Hasan, M.Si dalam kesempatan terpisah menyampakan dukungannya dalam pelaksanan kegiatan ini dalam mendukung percepatan status UTU dari Satker menjadi BLU.
Selain itu, program LSP UTU merupakan jawaban dalam UU yang mengharuskan Perguruan Tinggi untuk menwujudkan pendidikan yang memiliki kompetensi dibidang masing-masing dalam mendukung Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Output dari workshop ini adanya dokumentasi SOP, Renstra, Mutu, Program Kerja tahunan dan MUK setiap MUK serta dokumen lainnya yang diperlukan untuk relisensi LSP UTU, skema lama sekaligus pembukaan skema baru. (Humas UTU).