PENGUMUMAN
Nomor: 361/DST/UN59/TU.00.01/2026
Tentang
JADWAL DAN TATA CARA PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU
UNIVERSITAS TEUKU UMAR JALUR SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN
PRESTASI (SNBP) TAHUN AKADEMIK 2026/2027
Berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), bagi siswa yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon mahasiswa di Universitas Teuku Umar WAJIB melakukan pendaftaran ulang secara daring (online) mulai tanggal 3 s.d 10 April 2026 dengan ketentuan sebagai berikut.
I. Menyiapkan Kelengkapan Berkas
Sebelum melakukan pendaftaran ulang, setiap calon mahasiswa baru harus memastikan kesesuaian data Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Tempat Tanggal Lahir antara:
Kartu Keluarga (KK), Ijazah SMA/Sederajat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran.
Pengisian data harus berdasarkan dokumen resmi yang diakui negara. Calon mahasiswa juga dianjurkan untuk terlebih dahulu menyiapkan file berkas yang akan diunggah.
Adapun berkas pendaftaran ulang yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan sebagai siswa kelas XII SMA/SMK/MA tahun 2026 yang sedang mengikuti proses kelulusan, yang nantinya diganti dengan bukti kelulusan resmi.
- Jika dinyatakan tidak lulus, maka status sebagai mahasiswa Universitas Teuku Umar batal.
- Untuk lulusan tahun 2024 dan 2025 menggunakan ijazah SMA/sederajat.
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6, mengenakan kemeja putih polos (bukan seragam sekolah) dengan latar belakang biru.
- File Kartu Peserta SNBP asli.
- File scan Kartu Keluarga (KK) asli.
- File scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan siswa (jika ada).
- File scan Surat Pernyataan Mahasiswa Baru (format dapat diakses melalui tautan yang disediakan).
- File slip pembayaran atau pembelian token listrik bulan terakhir, atau surat keterangan sumber listrik dari PLN/instansi terkait bagi yang tidak membayar listrik.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua:
- Bagi PNS, karyawan BUMN/BUMD, atau pegawai swasta ditandatangani oleh bendahara instansi atau yang berwenang.
- Untuk pekerjaan lainnya menggunakan surat keterangan penghasilan dari kepala desa setempat.
- File foto rumah (tampak depan, ruang tamu, dan dapur). Pada salah satu foto harus terlihat calon mahasiswa bersama seluruh anggota keluarga.
Informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut:
Calon mahasiswa diharapkan mempersiapkan seluruh berkas dengan benar dan lengkap agar proses pendaftaran ulang dapat berjalan lancar.
Universitas Teuku Umar – Source of Inspiration



