MEULABOHUTU | Dalam rangka mewujudkan Tertib Arsip di Universitas Teuku Umar, pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 bertempat di Aula Cut Mutia, Biro Umum dan Keuangan Universitas Teuku Umar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Kearsipan Terintegrasi di Universitas Teuku Umar. 

Rektor UTU yang diwakili Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada Pokja Kearsipan yang terus berusaha untuk dapat melaksanakan penyelenggaraan kearsipan di Perguruan Tinggi seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. 

Prof Nyak Amir juga mengajak seluruh sivitas akademika UTU untuk senantiasa saling bekerja sama dan saling bersinergi untuk mewujudkan tertib arsip guna mendukung akreditasi unggul.

Sosialisasi ini diawali dengan penyerahan SK sebagai Kepala Unit Kearsipan kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan serta Kepala Unit Pengolah kepada masing-masing kepala unit kerja dan koordinator umum dan keuangan di Fakultas. 

Dengan adanya Unit Kearsipan dan Unit Pengolah ini diharapkan penyelenggaraan kearsipan di UTU menjadi lebih tertib, tertata dan kebutuhan akan dokumen pendukung akreditasi akan dengan mudah dapat ditemukan kembali. 

Sosialisasi materi peraturan rektor tentang penyelenggaraan kearsipan disampaikan oleh Raflizar, S.STP., M.Si Arsiparis Ahli Madya yang juga sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II pada Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang KASN) LAN Jatinangor Jawa Barat. (Humas UTU).