MEULABOHUTU | Universitas Teuku Umar (UTU) mengikuti kegiatan pembahasan usul penataan Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Negeri yang diadakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

UTU berupaya untuk menyederhanakan birokrasi serta melakukan penataan organisasi dan tata kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Penataan OTK bertujuan untuk menciptakan iklim organisasi yang lebih tertata secara sistematis, serta sebagai kelengkapan mekanisme sistem organisasi dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Kegiatan Pembahasan Usul Penataan Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Negeri diadakan di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center, Jawa Barat pada tanggal 16 & 17 Juni 2023.

Hadir pada acara ini Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek, Reni Parlina, S.Sos., M.Pd, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UTU, Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd, Tim Biro Ortala Kemendikbudristek, Tim Setditjen Dikti-Ristek Kemendikbudristek, dan Tim Penyusun Naskah Akademik UTU.

“Biro Ortala sudah melakukan telaah terhadap naskah akademik Universitas Teuku Umar dan Universitas Khairun,” kata Plt. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbudristek, Reni Parlina, S.Sos., M.Pd.

“Ini merupakan pertama kalinya UTU mengusulkan penataan OTK. Telaah perlu dipahami dan diputuskan bersama antara Biro Ortala dengan UTU. Tentunya upaya menyamakan persepsi dan pendapat tidak cukup dilakukan dalam satu kali pertemuan dan diskusi.” jelasnya.

Hasil diskusi pembahasan ruang lingkup penataan organisasi selama 3 hari diantaranya :

• Perubahan nomenklatur Wakil Rektor Bidang Akademik menjadi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan menjadi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum.

• Perubahan nomenklatur fakultas, Fakultas Ekonomi menjadi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat menjadi Fakultas Ilmu Kesehatan. Saat ini menunggu surat persetujuan perubahan nomenklatur fakultas dari Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

• Penambahan wakil dekan dan perubahan nomenklatur dan tugas wakil dekan. Yaitu penambahan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

• Penyederhanaan birokrasi pada unsur pelaksana administrasi.

• Perubahan nomenklatur dan penambahan unit penunjang akademik (UPA)

• Koreksi terkait isian data Naskah Akademik (untuk segera diperbaiki dan diusulkan Kembali ke Biro Ortala)

• Penataan susunan organisasi lembaga

• Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran

• Perubahan nomenklatur dan tugas biro.

• Penyederhanaan unsur pelaksana administrasi pada biro, fakultas, dan lembaga

• Perubahan nomenklatur unit pelaksana teknis  (UPT) menjadi unit penunjang akademik (UPA)

• Perubahan nomenklatur dan penambahan UPA