MEULABOHUTU | Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) di lingkungan Universitas Teuku Umar (UTU), Biro Umum dan Keuangan menggelar “Sosialisasi Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbudristek Nomor 13 tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.” pada Kamis (4/1/2023).

Acara yang dilaksanakan bertempat di Auditorium Teuku Umar, Gedung Kuliah Terintegrasi, Kampus UTU dibuka oleh Rektor UTU Prof Ishak Hasan, M.Si yang diwakili Wakil Rektor II Prof. Dr. Nyak Amir, M.Pd. Turut hadir Wakil Rektor III Ibrahim Laweung HS, SKM., MNSc, para Dekan, Wakil Dekan, Kabiro, dosen, tenaga kependidikan dan staf di lingkungan UTU.

Wakil Rektor II Prof. Nyak Amir dalam pembukaaan acara menyampaikan “Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini sudah diberlakukan sejak tanggal 31 agustus 2022. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai peraturan ini maka dirasa perlu disosialisasikan kepada civitas UTU ini sehingga seluruh ASN di lingkungan UTU dapat melakukan pekerjaannya dengan baik tanpa melanggar disiplin PNS.

“Disiplin adalah suatu hal yang menjadi kewajiban kita sebagai PNS untuk mematuhi peraturan yang ada kemudian menghindari larangan yang ada dan hukuman yang diberikan ketika melanggar disiplin,” kata Prof Nyak Amir

Kami berharap dengan mengikuti sosialisasi kita dapat mengetahui peraturan, larangan serta hukumannya terutama untuk fungsionaris dan pejabat yang berwenang dalam menegakkan disiplin bagi PNS di unit yang dipimpinnya.

“Kita juga berharap dengan mengikuti sosialisasi ini PNS yang ada di UTU bisa berintegrasi dengan melaksanakan disiplin sesuai good governance yakni berintegrasi, akuntanbel, profesional, dan juga jujur sehingga kita dapat melaksanakan kewajiban kita dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan prima bagi stakeholder juga masyarakat,” ungkap Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Nyak Amir

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Kabiro Umum dan Keuangan UTU Zulfirman, SE., M.Si selaku pemateri dalam kegiatan tersebut menyebutkan selaku ASN maka kita seharusnya menjadikan disiplin sebagai pagar, pengingat sekaligus yang senantiasa mendampingi derap langkah kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Kita ingin membangun disiplin sebagai pondasi yang fundamental sehingga tidak menemukan lagi krikil-krikil atau batu besar yang dapat menghambat laju pencapaian organisasi yang berujung kerugian pada ASN itu sendiri ke depan. Kesuksesan suatu organisasi sangat tergantung pada kedisiplinan pegawainya,” tambah Zulfirman

Untuk menegakkan aturan disiplin pegawai, bukan hal yang mudah karena harus melalui proses yang panjang. Lantaran itulah, para pegawai dituntut juga memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan disiplin PNS. “Mengingat pemahaman disiplin pegawai ini sangat penting, kami berencana melakukannya secara reguler,” kata Zulfirman

“Disiplin itu bukan hanya terkait dengan waktu, tetapi juga berdasarkan perilaku seseorang dengan menjalankan kewajiban dan tidak melakukan larangan. Disiplin sangat berkaitan dengan sikap profesional dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan,” jelas Zulfirman

Lebih lanjut, Zulfirman menyampaikan bahwa sikap profesional berkaitan dengan budaya dan perilaku dalam upaya membangun sistem untuk meningkatkan capaian Unhas . Dengan demikian penerapan PP No. 94 Tahun 2021 diberlakukan bagi PNS dan Non PNS Tetap di lingkup UTU.

Zulfirman berharap melalui sosialisasi ini, pegawai lingkup UTU dapat menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Dengan peningkatan kinerja tersebut dapat mengangkat citra dan nama baik Universitas Teuku Umar. (Aduwina Pakeh / Humas UTU).