MEULABOHUTU | Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasa Seksual (Satgas PPKS) Universitas Teuku Umar mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi regional 1 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatera Utara yang merupakan pusat penguatan karakter dibawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Pelatihan tersebut berlangsung pada tanggal 11 – 14 juli 2023. Adapun perwakilan Satgas PPKS UTU yang mengikuti pelatihan yang diikuti 29 PTN dan LLDIKTI Regional 1 adalah Rita Hartati, S.Pd., M.Pd (Ketua), Nurlian, S.Sos.,M.Sos dan Aulia Indriani yang merupakan anggota satgas PPKS.

Kekerasan seksual di satuan pendidikan menjadi perhatian khusus oleh kementerian pendidikan kebudayan riset dan teknologi, oleh karena itu dibetuklah program prioritas melalui 3 dosa besar pendidikan (intoleransi), perundungan dan kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh kementrian pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi melalui direktorat jenderal pendidikan tinggi riset dan teknologi pada tahun 2021, bahwa 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kmpus, dan 63% dari mereka tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus.

Kemendikristek terus bergerak, bersinergi dan berkolaborasi melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual ( PPKS ) di lingkungan pendidikan. Salah satunya, dengan mendorong perguruan tinggi membentuk satgas PPKS yang sejalan dengan mandat Permendikbudristek no 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Kepala pusat penguatan karakter ( PUSPEKA ) kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan, saat ini keseluruhan dari 125 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN akademik dan 49 PTN vokasi telah membentuk satgas PPKS, kemudian beliau mengatakan tujuan dari peningkatan kapasitas satgas PPKS regional 1 PTN untuk menambah ilmu bagaimana langkah-langkah dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Tugas satgas PPKS tentu penuh tantangan akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan kebutuhan korban.

Irjen Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H, dalam kesempatannya mengharapkan bahwa pimpinan perguruan tinggi memberikan support penuh terhadap peran dan tugas satgas ppks melalui fasilitas penyediaan sarana dan prasarana serta penetapan pagu anggaran satgas ppks. Diharapkan, satgas ppks yang sudah terbentuk, lebih kurang 6 bulan tetap semangat dan berjiwa besar dalam melakukan tugas – tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Ia juga menegaskan, upaya pencegahan kekerasan seksual tidak hanya cukup melalui lembaga Pendidikan yang didasari atas Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, tetapi menjadi kewajiban bersama. “Yang jelas dengan diterbitkannya Permendikbud ini (tentang PPkS), kami sangat mengharapkan itu. Yang berperan (mencegah kekerasan seksual) tidak hanya Lembaga Pendidikan/Perguran Tinggi, tetapi kewajiban kita bersama,” ucapnya.

Ketua Satgas PPKS UTU, Rita Hartati menyampaikan pelatihan ini dalam rangka penguatan kapasitas, tugas, dan fungsi Satgas. Pengalaman praktis selama menangani kasus kekerasan seksual dari narasumber sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan tugas Satgas maupun secara khusus dalam merancang program.

“Pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menjadi keraguan, menjadi hambatan sudah dijelaskan dengan baik sehingga harapan ke depan setelah pelatihan ini, Satgas PPKS UTU  dapat semakin kuat di dalam menyusun program kegiatan yang tentunya mengeksekusi,” katanya. (Aduwina Pakeh / Humas UTU).