MEULABOHUTU | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Teuku Umar (PPID UTU), mengikuti kegiatan Forum Edukasi Optimalisasi Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) RI pada Rabu (28/2/2024) yang berlangsung secara Hybrid.

Pelaksanaan secara luring berlangsung di Gedung Syafei, Lantai 8 Universitas Negeri Jakarta, sementara ratusan peserta lainnya mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan awareness pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi PT

Dalam forum tersebut Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin menjelaskan sebagai badan dan lembaga publik yang sumber dananya dari masyarakat, perguruan tinggi (PT) wajib memberikan informasi kepada masyarakat luas dengan jelas dan transparan. “Publik dapat mengawasi pengelolaan PT dengan baik, dan PT dapat termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi terhadap pengelolaan sistem informasi yang baik,”jelasnya.

Ia menambahkan, PT Sebagai badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberi jaminan kepada publik agar dapat menerima informasi yang tidak ditemukan dalam website Perguruan Tinggi yang bersangkutan. “Perlu diperhatikan pengelolaan pada aplikasi ataupun laman PPID agar informasi yang disajikan bukan informasi yang kedaluarsa. PT wajib memperhatikan Akses Informasi bagi seluruh Pihak tanpa terkecuali termasuk Sarana prasarana untuk kaum Disabilitas,”tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Pusat PPID, Kehumasan dan Penerbitan Aduwina Pakeh, S.Sos., M.Sc seusai mengikuti kegiatan forum edukasi menjelaskan UTU akan konsisten untuk dapat mengikuti Undang Undang Keterbukaan Informasi, terlebih dalam proses melayani masyarakat untuk pemberian informasi dengan baik dan UTU dapat menjadi pelayanan yang baik dalam pemberian informasi kepada publik. (Humas UTU).