
MEULABOH – UTU |Dalam rangka meningkatkan kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitss Teuku Umar mengikuti pelatihan manajemen tata kelola dan Proses Sertifikasi Kompetensi di LSP Vokasi IPB University.
Bertempat di ruang rapat Sekolah Vokasi IPB University pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 di Bogor, telah dilaksanakan pelatihan tata kelola LSP (manajemen, kebijakan, serta strategi pengelolaan sertifikasi profesi) terhadap LSP UTU.
Pembukaan pelatihan dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Kerja Sama, dan Pengembangan Sekolah Vokasi IPB University yaitu Dr. Ir. Anita Risitianingrum, M.Si., ketua LSP SV IPB University Uding Sastrawan, S.P., M.Si., serta seluruh pengurus LSP SV IPB University seperti kepala bidang sertifikasi, kepala bidang mutu, kepala TUK, Administrasi dan IT, serta beberapa asesor SV IPB University. Perwakilan dari LSP UTU yang mengikuti pelatihan adalah ketua LSP UTU (Dr. Uswatun Hasanah, S.Si., M.Si.), kepala bidang sertifikasi (Dr. Munandar, S.Kel., M.Sc.), dan kepala bidang mutu (Dr. Vina Maulidia, S.P.).
Kegiatan pelatihan meliputi pelatihan manajemen tata kelola dan proses sertifikasi kompetensi yang telah dilakukan oleh LSP Vokasi IPB sejak 2016, dan telah memiliki 100 asesor dengan 26 skema sertifikasi kompetensi, serta telah melakukan sertifikasi kompetensi terhadap ribuan mahasiswa strata D3 dan S1 Sekolah Vokasi IPB. Selain itu, peserta pelatihan juga mengunjugi beberapa TUK yang ada di Sekolah Vokasi IPB seperti laboratorium kultur jaringan, laboratorium komputer, laboratorium media, dan laboratorium CA Kuliner da Diet.
Ketua LSP Vokasi IPB menambahkan pentingnya dilakukan sertifikasi kompetensi terhadap mahasiswa, karena selain memperoleh ijazah akademik, mahasiswa juga dapat memiliki Sertifikat Kompetensi sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang akan menjadi peunjang untuk digunakan dalam dunia kerja.
Selain memperoleh pengetahuan mengenai manajemen tata kelola LSP dan proses sertifikasi kompetensi, kedua LSP ini juga melakukan penandatangan surat perjanjian kerja (SPK) mengenai; konsultasi terkait penguatan tata kelola kelembagaan LSP, menugaskan atau peminjaman asesor kompetensi, memberikan training kompetensi teknis bagi asesor kompetensi, menerima konsultasi pembuatan Materi Uji Kompetensi (MUK), memberikan konsultasi Materi Uji Kompetensi (MUK) dengan skema yang sejenis. meminjamkan Tempat Uji Kompetensi (TUK), dan asesor dapat mengikuti Recognition Current Competency (RCC)/Sertifikasi Ulang di LSP Vokasi IPB.
Editor : Aduwina Pakeh
Foto : Dr. Munandar