MEULABOHUTU | Universitas Teuku Umar (UTU) menggelar kuliah umum dengan tema “Implementasi Demokrasi Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia” oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Manahan MP. Sitompul, S.H.M.Hum., di aula utama Kampus UTU, Jum’at, 25 Agustus 2023.

Kuliah umum yang diprakasai oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ini dibuka oleh Rektor UTU yang diwakili oleh Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Ibrahim, SKM., MNSc. Turut hadir Dekan FISIP UTU Basri, SH., M.H, Wakil Dekan II FISIP, Phonna Ath Thariq, S.H, LL.M, Wakil Dekan I FKM, UTU, Safrizal, SA, SKM., M.Kes, Kabiro AKPK, Rinaldi Iswan, ST., M.Sc. dan sejumlah dosen.

Proses kuliah umum dimoderatori oleh Dosen Prodi Ilmu Hukum Apri Rotin Djusfi, S.H., M.H serta dihadiri oleh lebih dari 150 mahasiswa Prodi Ilmu Hukum.

Rektor UTU memberikan sambutan sekaligus membuka acara kuliah umum tersebut. Dalam sambutannya, Rektor sangat bersyukur dan mengapresiasi jajaran sivitas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.

“Alhamdulillah, acara ini terselenggara atas kerja keras semua kader yang ada di FISIP UTU, khususnya dari prodi Ilmu Hukum”, ujar Ibrahim

Dalam kesempatan yang sama, Dekan FISIP UTU, Basri mengatakan bahwa acara ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kerjasama antara FISIP UTU dengan Mahkamah Konstitusi yang sudah berlangsung sejak lama.

“Kuliah Umum ini merupakan bentuk kerjasama dan diinisasi oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan didukung oleh Mahkamah Konstitusi yang selama ini telah lama bekerjasama dengan FISIP UTU”, ujar Basri

Basri juga berharap kerjasama ini akan terus berlangsung karena sejalan dengan adanya mata kuliah Hukum Konstitusi yang ada Prodi Ilmu Hukum, FISIP UTU

“Saya berharap sebenarnya kalau bisa kerjasama ini terus berlangsung bahkan tanpa batas waktu karena di Prodi Ilmu Hukum FISIP UTU ada mata kuliah Hukum Konstitusi”, ujar Basri

Pada sesi pemaparan, Hakim Konstitusi Republik Indonesia Dr. Manahan MP. Sitompul, S.H.M.Hum memberikan materi tentang implementasi Demokrasi Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila Pancasila atau nilai-nilai luhur Pancasila. “Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila pada bidang politik, ekonomi, dan sosial,” jelas Manahan

Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Lanjutnya, Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemilu menjadi sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Tak hanya dalam konstitusi Indonesia, pemilu secara internasional juga diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM. Jadi, pemilihan dilakukan dengan penentuan siapa yang akan mewakili kita harus dilakukan dengan pemilihan yang bebas. Itu telah menjadi norma dalam hukum internasional. Hak pilih dengan pemungutan suara harus menjamin kebebasan memberikan suara,” jelas Manahan

Mengilustrasikan pelaksanaan pemilu tersebut dengan penyelesaian masalahnya, Manahan  menyebutkan penyelesaiannya terdapat pada lembaga-lembaga terkait yang menanganinya secara berjenjang. Sementara terkait dengan sengketa hasil, muara akhirnya ke MK.

Saat ini, sebut Manahan, MK telah bersiap dengan membuat rambu-rambu dalam menangani sengketa hasil pemilu. Yakni Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

“Bagi yang ingin mendalami kepemiluan di MK, regulasi ini dapat diunduh di laman mkri.id. Laman ini menyediakan semua yang dibutuhkan publik tentang MK, mulai dari PMK hingga berbagai aktivitas yang dilakukan MK dalam peran dan kewenangannya,” jelas Manahan.

Selanjutnya pada akhir paparan, Manahan  menyinggung soal eksistensi konstitusi modern. Hal ini diulasnya mengingat keberadaan MK yang mengonsepkan diri sebagai lembaga peradilan modern. Manahan mengatakan konstitusi modern merupakan konstitusi yang lahir dari hasil kesepakatan bersama melalui penjaringan kehendak rakyat yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang dengan memuat beberapa kaidah, di antaranya tujuan negara, prinsip-prinsip bernegara, organisasi dan struktur utama negara, mengatur syarat dan prosedur perubahan konstitusi, serta menjunjung tinggi supremasi konstitusi. (Aduwina Pakeh / Wardah/ Humas UTU).