Meulaboh – UTUNews | Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang sudah beralih nama menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkup Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Teuku Umar menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Cut Nyak Dhien, Gedung Kuliah Terintegrasi UTU pada Selasa (11/03/2025). Peserta dalam kegiatan ini adalah Sivitas Akademika dari Fakultas Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Fakultas Ilmu Kesehatan.

Ketua Satgas PPKPT/PPKS UTU, Rita Hartati, S.Pd., M.Pd. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung peran Satgas PPKPT. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh UTU sesuai dengan instruksi pusat.

“Sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor 55 Tahun 2024 ini menjadi penting mengingat peraturan terbaru yang mengatur lebih jauh tentang perilaku yang dapat dianggap sebagai kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk lelucon yang mengarah pada pelecehan seksual dan dampaknya terhadap psikologis.” ujar Rita.

Dalam sambutannya Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan dan Alumni, H. Ibrahim Laweung HS., S.K.M., M.NSc. menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan civitas akademika pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Lebih lanjut H. Ibrahim Laweung HS., S.K.M., M.NSc. mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendukung peran Satgas PPKPT/PPKS. Oleh karena itu, penting kerja sama seluruh civitas akademika untuk mewujudkan UTU sebagai kampus yang bebas kekerasan.” ujar Ibrahim Laweung.

“Kita harus saling menjaga dan saling mengingatkan satu sama lain agar senantiasa berhati-hati dalam berinteraksi, sehingga potensi dan risiko kekerasan atau kekerasan seksual dapat kita hindari.” imbau Ibrahim Laweung.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Rita Hartani, S.Pd., M.Pd. yang memberikan materi terkait kekerasan seksual. Rita mengatakan bahwa kekerasan seksual bukan hanya tentang kontak fisik. Kekerasan seksual mencakup segala bentuk tindakan yang berbau seksual, baik secara verbal, non-verbal, maupun fisik, yang dilakukan tanpa persetujuan korban.

Menurut Rita, data menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual terus meningkat. Ini adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak.

“Banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor karena takut atau malu. Ini adalah salah satu alasan mengapa angka kekerasan seksual yang sebenarnya mungkin jauh lebih tinggi dari yang tercatat.” ungkap Rita.

Rita menambahkan bahwa penting bagi semua pihak terutama mahasiswa dan dosen untuk memahami bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan kampus, baik di dalam maupun di luar kelas. Oleh karena itu, semua pihak harus selalu waspada dan saling menjaga.

“Penting bagi kita untuk membangun budaya saling menghormati dan menghargai. Jangan pernah menganggap remeh ucapan atau tindakan yang bernada seksual, meskipun hanya bercanda.” ajak Rita.

Sementara itu Irsadi Aristora, S.Hut., M.H. selaku Sekretaris Satgas PPKPT/PPKS UTU menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam pemaparannya Irsadi menjelaskan tentang pokok-pokok aturan dalam Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024, termasuk definisi kekerasan, jenis-jenis kekerasan, serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Permendikbud Ristek ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus,” ujar Irsadi. 

Lebih lanjut Irsadi menjelaskan bahwa dalam Permendikbud Ristek Nomor 55 tahun 2024 definisi kekerasan diperluas. Tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan diskriminasi. Menurut Irsadi Permendikbud Ristek ini juga mengatur mekanisme pelaporan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan. 

“Perguruan tinggi wajib memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ujar Irsadi.

Anggota Sargas PPKPT/PPKS UTU dari unsur mahasiswa, Intan Nelsa Media menyampaikan materi terkait upaya pencegahan kekerasan. Dalam paparannya, Intan menekankan pentingnya peran aktif mahasiswa dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia juga menyampaikan berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh mahasiswa untuk mencegah dan menghindari kekerasan seksual.

“Pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kita tidak bisa hanya berdiam diri dan menunggu. Kita harus berani ungkapkan kebenaran, tegakkan keadilan.” ujar Intan.

Kegiatan ditutup dengan penandatangan pakta integritas oleh Wakil Dekan III Fakultas Teknik, Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Kesehatan dengan Satgas PPKPT/PPKS UTU yang disaksikan oleh Wakil Rektor III, H. Ibrahim Laweung HS., S.K.M., M.NSc.

Teks: Rita Hartati | Editor: Yuhdi Fahrimal | Foto: Rita Hartati.