
Program Studi Kesehatan Masyarakat dengan ini menyampaikan informasi tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan kegiatan PBL I adalah sebagai berikut :
-
Praktek Belajar Lapangan I dilaksanakan Kabupaten Aceh Jaya dengan kegiatan penanggulangan stunting
-
Praktek Belajar Lapangan I dilaksanakan mulai tanggal 16 Juni s.d 07 Juli 2022
-
Praktek Belajar Lapangan I dilaksanakan secara kelompok dengan memperhatikan protokol Kesehatan.
-
Konsultasi dan Pengawasan dapat dilakukan secara Luring.
-
Seluruh Mahasiswa dan DPL wajib mengikuti pembekalan PBL I pada tanggal 15 Juni 2022.
-
Semua Berkas (Laporan PBL, Laporan Konsul, Absen dan Form Nilai) dikumpulkan paling lambat pada tanggal 07 Juli 2022 dalam bentuk hard copy dan diserahkan kepada panitia oleh DPL.
DOWNLOAD
- Surat Pengumuman