Meulaboh – UTU | Aturan pembatasan masa jabatan kepala daerah yang berlaku saat ini dinilai perlu ditinjau kembali, khususnya mengenai penafsiran frasa “jabatan yang sama”. Berdasarkan ketentuan yang berjalan, seorang kepala daerah hanya diperbolehkan menjabat maksimal dua periode, meskipun ia berpindah dan mencalonkan diri di daerah yang berbeda.
Hal tersebut disampaikan oleh Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar, Dr. Eza Aulia, SH., MH., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (9/6). Pakar Hukum Tata Negara ini menyoroti implementasi aturan tersebut, khususnya yang berjalan di wilayah Provinsi Aceh.
Menurut Dr. Eza, aturan pembatasan di Aceh didasarkan pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang dikombinasikan dengan Pasal 24 Qanun Pilkada Aceh. Regulasi ini menganut model pembatasan just one re-election, yang artinya seseorang dibatasi untuk memimpin maksimal dua periode atau total 10 tahun masa jabatan.
“Frasa ‘jabatan yang sama’ diartikan baik untuk daerah yang sama maupun untuk daerah yang berbeda,” ujar Dr. Eza.
Model pembatasan yang kaku dengan menyamaratakan hak memimpin tanpa mengindahkan representasi masyarakat di tempat yang berbeda tersebut dinilai keliru. Menurutnya, aturan ini mengubah hakikat jabatan kepala daerah yang seharusnya berfungsi sebagai pelayan publik, menjadi terlihat seperti jabatan karier yang harus terus meningkat sebagai gambaran prestasi. Akibatnya, setelah dua periode memimpin di suatu daerah, seorang kepala daerah seolah dipaksa untuk masuk ke level kekuasaan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Dr. Eza menjelaskan bahwa pembatasan dua periode pada jabatan yang sama seharusnya ditafsirkan untuk wilayah kekuasaan yang sama, bukan untuk wilayah yang berbeda. Hal ini dikarenakan setiap wilayah memiliki representasi dan pemilih yang berbeda. Jika model pembatasan kaku ini terus diterapkan, maka berpotensi merugikan hak-hak politik masyarakat serta mencederai prinsip demokrasi yang menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Berangkat dari persoalan tersebut, Dr. Eza melakukan penelitian hukum menggunakan metode pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Riset ini bertujuan untuk mengkaji implementasi, indikator kepatuhan, serta model pembatasan masa jabatan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota yang paling ideal.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pembatasan jabatan di Aceh sebenarnya merupakan kebijakan pemilu (electoral policy) yang sengaja dirancang untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan dan hak politik yang setara di tingkat eksekutif. Oleh karena itu, pembatasan yang ideal seharusnya tidak membatasi hak seseorang secara kaku. Frasa “jabatan yang sama” sebaiknya hanya ditafsirkan untuk wilayah yang sama, sehingga dapat lebih mengakomodasi hak konstitusional dari konstituen pemilih di wilayah yang berbeda.
Dr. Eza menerangkan bahwa pembatasan masa jabatan yang sehat harus memenuhi lima indikator utama demi kepentingan publik. “Indikator yang harus dipenuhi yaitu indikator kesesuaian atas kehendak rakyat, menghindari penyalahgunaan kewenangan, kesinambungan program kerja, jaminan atas kemakmuran dan kesejahteraan, serta indikator regenerasi,” jelasnya.
Dr. Eza menegaskan bahwa model pembatasan masa jabatan yang paling ideal ke depan harus mengikat aspek teritorial. Artinya, batasan tersebut wajib memperhitungkan sejauh mana wewenang, pengaruh, serta legalitas kedudukan dari jabatan kepala daerah tersebut mengikat wilayah yang dipimpinnya. [Humas UTU]
Laporan: Yuhdi F. | Foto: Zul Eman




